Jaksa Tuntut 17 Tahun, Hakim PN Tanjungpinang Vonis Dua Terdakwa Korupsi Pelabuhan Dompak Hanya 5 Tahun Penjara

- Dua terdakwa korupsi proyek Pelabuhan Dompak tahap VI, Muhammad Noor Ichsan dan Haryadi saat memasuki ruangan persidangan PN Tanjungpinang, Jumat (3/5/2024)
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dituntut Jaksa 17 tahun penjara, dua terdakwa korupsi proyek pelabuhan Dompak tahap VI, divonis Hakim hanya 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kedua terdakwa korupsi ini adalah terdakwa Muhammad Noor Ichsan selaku kontraktor pelaksana proyek dan Haryadi (ASN) KSOP Tanjungpinang selaku PPK proyek.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim, Ricky Ferdinand didampingi Hakim anggotas Fauzi dan dan hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (3/5/2024).
Hakim menyatakan, kedua terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Hal itu sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2020 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.
“Menghukum terdakwa Muhammad Noor Ichsan dan Haryadi dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim.
Selain hukuman pokok, Hakim juga menghukum terdakwa Muhammad Noor Ichsan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar.
“Jika tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan, diganti dengan hukuman pidana selama 2 Tahun penjara,” jelas hakim.
Sementara itu, terdakwa Hariadi, dihukum membayar uang pengganti Rp 105 juta. Jika tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan, diganti dengan hukuman pidana selama 6 bulan penjara.
Putusan dua terdakwa korupsi proyek Pelabuhan Dompak ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 17 Tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Atas putusan itu, Kedua terdakwa yang didampingi masing-masing kuasa hukumnya, dan Jaksa Penuntut Umum Bambang Wiradhany dari Kejari Tanjungpinang, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa Muhammad Noor Ichsan dan Haryadi ditetapkan tersangka penyidik Polresta Tanjungpinang tersangka korupsi pembangunan pelabuhan Dompak tahap VI tahun 2015 dengan nilai proyek Rp35 Miliar.
Penetapan kedua tersangka ini, merupakan tindak lanjut dari penyidikan Kasus Korupsi ke IV yang dilakukan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, BPK menyatakan negara dirugikan Rp 35 miliar.
Adapun modus korupsi yang dilakukan terdakwa Muhammad Noor Ichsan dan terdakwa Haryadi, adalah dengan cara melaksanakan pengerjaan proyek pembangunan pelabuhan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Proyek pelabuhan Dompak sendiri, merupakan proyek Kementerian Perhubungan melalui KSOP Tanjungpinang yang telah menelan dana APBN ratusan miliar sejak 2011.
Sayangnya, hingga saat ini, pelabuhan ini tidak kunjung difungsikan hingga dan menjadi terbengkalai.(fnl)
Editor Redaksi