BINTANDAERAHHUKRIMKEPRINASIONALTANJUNGPINANG

Kejari Bintan Siapkan 5 JPU Perkara Pj Wako Tanjungpinang Cs, Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

  • Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiyara.

BINTAN (Kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan siapkan Lima Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk tiga tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo, Senin (6/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara menyebutkan, pihaknya telah menerima Dua SPDP untuk tiga tersangka kasus pemalsuan surat tanah yang saat ini ditangani Polres Bintan

“Ada Lima jaksa yang kita siapkan dalam perkara tersebut” kata Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiyara.

Dikatakan, Kejari Bintan terima Dua SPDP dari Tiga tersangka yakni Satu SPDP untuk dua tersangka Ridwan dan Budiman dan Satu SPDP lagi atas nama Hasan selaku Kadis Kominfo Kepri yang juga menjabat sebagai Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang.

“Kita lihat dulu apakah dengan Dua SPDP apakah untuk Lima jaksa yang dipilih yang jelas kita siapkan Lian Jaksa dalam perkara pemalsuan surat tanah” terangnya.

Saat ditanya terkait apakah perkaranya bisa dilakukan Restotativ Justice (RJ) Kajari Bintan menjelaskan, itu tidak bisa di lakukan RJ karena sesuai pasalnya ancamannya 6 tahun penjara.

“Untuk melakukan RJ dalam perkara itu harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung dan itu hanya berlaku perkara yang ancaman di bawah Lima Tahun” tambahnya.

I Wayan menambahkan, untuk pasal yang diberikan itu tidak bisa mungkin di lakukan RJ karena itu adalah pasal yang telah ditentukan atau yang memang yang dilanggar oleh para tersangka.

“Tidak gampang untuk memberikan RJ dalam suatu perkara, jika pasal yang dilanggar dan digunakan oleh penyidik kita tetap kan terapkan pasal yang sesuai dari penyidik ” ungkapnya. (red)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *