BINTANHUKRIMNASIONALPOLITIKPOLRITANJUNGPINANG

Lanjutan Kasus Pidana Pj Wako Tanjungpinang Hasan, Polres Bintan Masih Menunggu Balasan Surat Kemendagri

  • Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo

BINTAN (Kepriraya.com) – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu balasan surat tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait lanjutan proses penyidikan dugaan kasus pidana pemalsuan surat tanah milik PT PT Expasindo Raya yang melibatkan tiga tersangka yang salah satunya Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan .

“Terkait lanjutan kasus Pj Walikota Tanjungpinang (Hasan-red) sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, hingga saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai prosedur yang ada,”ucap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, ketika dikonfirmasi awak media ini, Kamis (16/5/2024)

Disampaikan Kapolres, surat permohonan terkait lanjutan proses penyidikan dugaan kasus yang melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang sebagai tersangka dimaksud, telah diterima Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024, sehingga pihaknya masih menunggu sesuai batas waktu selama 30 hari berikutnya.

“Kita masih menunggu balasan surat dari Kemendagri dimaksud sesuai ketentuan dan batas waktu 30 hari berikutnya, dan sampai saat ini masih belum kita terima,”ujar Kapolres.

Sekedar diketahui, dalam kasus pidana pemalsuan surat tanah milik PT PT Expasindo Raya tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Bintan telah menahan dua dari tiga orang tersangkanya, yakni Ridwan mantan Lurah Sei Lekop yang saat ini menjabat sebagai Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan dan tersangka Budiman yang saat itu selaku honorer Lurah Sei Lekop yang berprofesi sebagai juru ukur.

Kedua tersangka dilakukan penahanan setelah menjalani 8 jam pemeriksaan oleh penyidik Polres Bintan.

Terkait status Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang yang juga jabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kepri, Hasan juga sebagai tersangka dalam perkara ini,  penyidik Polres Bintan masih menunggu surat dari Mendagri atas surat yang telah dikirim penyidik Polres Bintan beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan sejumlah barang bukti saat memimpin Konferensi Pers perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ditangani oleh Polres Bintan, didampingi Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P, di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan dan dihadiri oleh sejumlah awak media elektronik dan media online, Minggu (5/5/2024).

Kabidhumas Polda Kepri memaparkan bahwa penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 atas dugaan Tindak Pidana.

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi termasuk PJ. Walikota Tanjung Pinang (H) yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Selain tersangka H ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu MH dan B, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kombes Pol Pandra menerangkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah berlokasi di Km. 23 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

“Kasus ini berawal semenjak adanya laporan saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT. Bintan Properti Indo”, kata Kabidhumas Polda Kepri.

Kemudian lanjutnya, rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan yaitu meminta keterangan sejumlah saksi termasuk para tersangka sehingga dari keterangan para saksi, Penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum.

“Hal dimaksud yakni menerbitkan surat baru di atas lahan yang telah memiliki surat sehingga Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (saat menjabat Camat Bintan Timur), MR (saat menjabat sebagai Lurah) dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024, selang beberapa hari kemudian Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri, kemudian Penyidik melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.

“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua ditingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka”, terang Kabidhumas.

Pada tempat yang sama Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo menyampaikan bahwa saat ini tersangka H menjabat sebagai PJ. Walikota Tanjung Pinang yang merupakan pejabat negara sehingga Penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementrian Dalam Negeri melalui surat.

“Tanggal 3 Mei 2024 kemarin Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri dan saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap PJ. Walikota Tanjung Pinang dapat dilakukan secepatnya”, jelas Kapolres Bintan.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Kapolres pihaknya akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kami harapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan Penyidik”ujar AKBP Riky.

Disampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,”ujar Kapolres (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *