Napi Lapas Tanjungpinang Ini Dituntut 20 Tahun Penjara Akibat Kendalikan Narkoba di Penjara

- Terdakwa Raden Hartonio pengendali narkoba jaringan internasional Lapas Tanjungpinang meninggalkan ruangan persidangan di PN Tanjungpinang, Senin (20/5/2024)
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Narapidana (Napie) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang, terdakwa Raden Hartonio, dituntut 20 tahun penjara denda Rp3 Miliar subsider 2 bulan kurungan karena kendalikan narkoba dari penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany dari Kejari Tanjungpinang pada sidang lanjuta di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/4/2024).
Jaksa menyatakan, narapidana terdakwa Raden Hartonio, terbukti melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 588 gram.
Hal itu sebagaimana dakwaan pertama JPU melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 20 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata JPU.
Atas tuntutan ini terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Jan Wahyu menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).
Atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim, Ricky Ferdinand didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Fauzi, menunda persidangan selama satu pekan.
Penangkapan terdakwa napi Raden Hartonio ini dilakukan BNN Kepri setalah sebelumnya menangkap terdakwa Kanage Raja (Disidangkan terpisah).
Terdakwa Raden pada saat berada didalam kamar blok B Lapas Narkotika Tanjungpinang disebut menawarkan pada Kanage Raja untuk menjalankan bisnis narkoba 0,5 kilo gram.
Selanjutnya, dari dalam Lapas itu terdakwa Raden menggunakan handphone menghubungi Fulcon (DPO) di Malaysia untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 Kg dengan harga yang dijanjikan Rp30 juta.
Atas pesanan terdakwa itu, selanjutnya Fulcon (DPO) meminta terdakwa Raden agar menyuruh orang mengambil narkoba itu di Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya, Raden memerintahkan Deny (DPO) untuk mengambil sabu itu dengan upah yang dijanjikan Rp 15 juta.
Deny kemudian menurut Subur Yani alias Aasi Bin Jamaludin membawa Narkoba 558 gram yang dipesan Raden dari Malaysia.
Dan ketika membawa barang haram itu, Subur diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri pasal Selasa (13/6/2023).
Nah dari pengakuan Subur, dia disuruh pengambilan sabu yang dilakukan disuruh oleh Denny (DPO) dengan Upah Rp15 juta.
Atas pengakuan Subur, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga ditemukan sindikat narkoba Internasional itu dikendalikan oleh terdakwa Raden, La Suhendra Als Lala Bin La Kiu, dan Kanage Rajan yang mengendalikan terdakwa Subur. (fnl)
Editor Redaksi