Ady Indra Pawennari Terpilih Secara Aklamasi Pimpin BPW KKSS Provinsi Kepri

- Ady Indra Pawennari terpilih secara aklamasi sebagai Ketua BPW KKSS Kepulauan Riau (Kepri) untuk periode 2024 – 2029 pada acara Muswil di CK Hotel Tanjungpinang, Sabtu (25/5/2024
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Meskipun sempat terjadi sedikit kekisruhan dalam kegiatan Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW KKSS) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) IV di Hotel CK Tanjungpinang, namun akhirnya memutuskan Ady Indra Pawennari terpilih secara aklamasi
sebagai Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kepulauan Riau (Kepri) untuk periode 2024 – 2029, Sabtu (25/5/2024)
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, menetapkan Ady Indra Pawennari sebagai Ketua terpilih BPW KKSS Kepri,” kata Pimpinan Sidang, Arifuddin Jalil.
Sementara itu, Ady Indra Pawennari mengucap syukur atas terpilihnya sebagai ketua. Ia berterima kasih atas segala dukungannya. Bagi Ady, Musyawarah Wilayah ini adalah Muswil yang paling berdinamika selama mengikuti KKSS.
Ia pun mengaku semmpat tidak mau mendeklarasikan diri hingga H-1 Muswil. Namun, derasnya dukungan membuat Ady yakin untuk mengabdikan diri sebagai Ketua BPW KKSS Kepri.
Sebelum pemilihan, sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) beserta anggotanya, secara tegas menolak hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-IV BPW KKSS yang berlangsung di Ballroom CK Hotel Tanjungpinang, Sabtu (25/5/2024).
Penolakan Muswil ke-IV BPW KKSS dimaksud, dinilai oleh DPD KKSS Kota Batam, adanya dasar hukum yang tidak sah, karena dasar hukum yang dipakai dalam Muswil kali ini, merupakan perpanjangan surat keputusan yang dimohonkan oleh DPW KKSS Kepri dimana Surat Keputusan (SK) dimaksud sudah mati selama 10 bulan, kemudian dimohonkan perpanjangan ke DPP KKSS pusat dan disetujui oleh DPP KKSS dengan penambahan perpanjangan selama tiga bulan.
“Tujuannya untuk melaksanakan Muswil KKSS Kepri. Sementara yang diatur dalam organisasi ini, terutama dalam Pasal 6, jelas dan jelas disebutkan, bahwa jika masa kepungurusan sudah habis, maka sekurangnya tiga bulan atau lebih, maka satu tingkat diatasnya, mengambil alih untuk memprakarsai Muswil,” ungkap H Masrur Amin SH MH, Ketua DPD KKSS Kota Batam dengan sejumlah alasan lainnya.
“Dengan ini kami nyatakan siap membubarkan diri sebagai pengurus beserta seluruh DPD KKSS Kota Batam,”ucapnya dan disambut setuju oleh sejumlah anggota DPD KKSS Kota Batam yang hadir saat itu.
Selanjutnya, pihaknya akan segera mengirim surat somasi kepada pengurus DPP KKSS yang ditembuskan ke dewan pertimbangan dan dewan penasehat KKSS pusat, terkait kebijakan yang diambil oleh ketua umum KKSS.
“Jika Muswil KKSS ini tetap berlangsung dan siapapun yang terpilih sebagai ketua DPW KKSS Kepri, maka kami tidak akan pernah mengakuinya sebagai ketua DPW KKSS Kepri,”tegasnya.
Diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad ikut dadiri pembukaan Muswil IV BPW KKSS Kepri tersebut .
Ansar menyebutkan, Kerukunan Umat Beragama Kepulauan Riau, yang selalu berada di urutan 3 besar nasional sejak tahun 2022, salah satunya adalah berkat peran Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kepulauan Riau.
“Dengan heterogennya demografi di Kepri, kita bersyukur dapat hidup rukun dan damai bersama-sama. Itulah senjata kita membangun Kepri” ujar Gubernur Ansar. (fnl)
Editor Redaksi