Penyidik Polres Bintan Segera Periksa dan Tahan Hasan Sebagai Tersangka

- Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo
BINTAN (Kepriraya.com) – Polres Bintan berencana segera akan memeriksa dan menahan tersangka Hasan Sos dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan, setelah Penjabat Walikota Tanjungpinang pengganti Hasan Sos dilantik.
Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo mengatakan, pemeriksaan dan penahanan Hasan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah itu akan dilakukan segera pada minggu depan.
“Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan atau setelah Pj Walikota Tanjungpinang yang baru dilantik,” kata Riki Ismoyo pada awak media, Sabtu (25/5/2024).
Kapolres Bintan ini juga mengaku, telah mengetahui pemberhentian Hasan Sos sebagai Pj.Walikota Tanjungpinang oleh Menteri Dalam Negeri, serta menunjuk penjabat walikota baru sebagai ganti Hasan.
Namun demikian, Polres Bintan kata riki, akan memastikan pergantian Pj.Walikota Tanjungpinang itu sampai pejabat yang baru dilantik.
“Iya, dalam surat tersebut memang Hasan sudah diberhentikan. Namun kami ingin memastikan, bahwa Hasan benar-benar tidak menjabat lagi sebagai PJ.Walikota,” jelas Kapolres.
Untuk memastikan itu lanjutnya, Polres Bintan akan menunggu dilantiknya Pj.Walikota Tanjungpinang yang baru.
“Jika pejabat barunya sudah dilantik sebagai Pj.Walikota Tanjungpinang, maka Hasan langsung kita periksa. Tidak perlu menunggu surat dari Kemendagri RI lagi,” jelasnya.
Untuk diketahui, Polres Bintan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
Ketiga tersangka itu adalah Hasan Sos sebagai mantan Camat Bintan Timut, M.Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop dan Budikan (Honorer), sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop Bintan.
Tiga tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah ini, disangka melanggar Pasal 263 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bahkan, untuk proses hukum lebih lanjut, Polres Bintan juga telah menahan dua tersangka M.Ridwan dan Budiman. Sementara tersangka Hasan belum diperiksa dan ditahan.
Disinggung mengenai proses kedua tersangka lainnya yaitu Muhammad Riduan dan Budiman yang ditahan di sel Mako Polres Bintan sejak 7 Mei 2024.AKBP Riki Iswoyo mengatakan berkas perkara dua tersangka lainnya masih berproses sampai saat ini.
“Hasil koordinasi dengan JPU masih ada beberapa hal yang perlu penyidik lengkapi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan Hasan Sos sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang karena tersandung kasus dan ditetapkan tersangka dalam dugaan pemalsu Surat Tanah di Bintan.
Menteri Dalam Negeri selanjutnya mengangkat, Andri Rizal Asisten III Provinsi Kepri, sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang.
Pemberhentian Hasan dan pengangkatan Andri Rizal sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam negeri nomor: 100.2.1.3-1125 Tahun 2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Mendagri dalam SK-nya menyatakan, penjabat walikota yang diangkat, selama melaksanakan tugas sebagai penjabat walikota, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan Tinggi Pratama Asisten III di Pemerintah Provinsi Kepri. (tim)
Editor Redaksi