Kejari Lingga Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

- Jaksa Kejari Lingga saat menggiring dua tersangka dalam korupsi KONI untuk dilakukan penahanan, Rabu (29/5/2024)
LINGGA (Kepriraya.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Lingga akhirnya menetapkan dua tersangka pada dugaan Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (29/5/2024)
Dua tersangka dalam korupsi di Lingga ini di antaranya Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga dengan inisial Ag dan Rs.
Seorang tersangka berinisial Rs saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lingga.Ia dipercaya menjadi kepala di salah satu desa persiapan.Kepala Seksi (Kasi) Intel dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga kepada awak media saat konferensi pers membenarkan penetapan dua tersangka korupsi di Lingga itu.
Dugaan penyelewengan ini terkait belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial (Bansos) di KONI Kabupaten Lingga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun 2021 dan 2022.Kedua tersangka kini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep dalam 20 hari ke depan.Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra mengungkapkan, bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Pidsus telah memeriksa sebanyak 52 dan mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item.
Alat bukti yang dimaksud, salah satunya dokumen elektronik.
Sementara Kasipidsus Kejari Lingga, Senopati mengungkapkan, tim penyidik menemukan bukti elektronik berupaya foto dan video terkait bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga kepada pihak ketiga.dana hibah kepada Pemda Lingga adalah palsu atau telah dipalsukan.
Adapun atas perbuatan tersangka, melanggar Pasal 2,3 Jo Pasal 18 sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seno menyebutkan, Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri yang tengah berproses menghitung kerugian yang dilakukan kedua tersangka.Berdasarkan kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima dua tahun berjalan oleh KONI totalnya sebesar, Rp 1,5 miliar. Di mana kerugian yang dialami sebesar Rp 546 juta lebih. Mungkin itu dari pandangan penyidik,” imbuhnya (Yuki)
Editor Redaksi