Eks Pj Wako Tanjungpinang, Hasan Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Jum’at Besok Terkait Kasus Pemalsuan Surat

- Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson
BINTAN (Kepriraya.com) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan akan melakukan pemeriksaan mantan Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo melalui Kasi Humasnya, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hasan sebagai tersangka telah di kirim Tim penyidik dan diterima yang bersangkutan kemarin
“Surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Hasan-red) sebagai tersangka telah di kirim dan diterimanya, agar bisa hadir di pada Jumat 7 Juni 2024,”kata Kasi Humas Polres Bintan Misyamsu Alson ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (5/6/2024)
Alson berharap yang bersangkutan bisa penuhi panggilan penyidik. Kalau mau perkara cepat selesai, biar berkasnya cepat diserahkan juga ke pihak Kejaksaan.
Lebih lanjut, Alasan belum bisa memberikan penjelasan, terkait apakah usai pemeriksaan nanti, Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan akan melakukan atau tidak terhadap yang bersangkutan, mengingat dua tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan.
“Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,”ucap Alson.
Untuk diketahui, mantan Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan bersama dua tersangka lain, M.Ridwan dan Budiman, sebelumnya telah ditetapkan Polres Bintan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
Hasan ditetapkan tersangka pemalsu surat tanah saat menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, dan M.Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop, serta Budiman sebagai honor juru ukur kelurahan.
Dua tersangka dalam kasus ini, juga telah ditahan penyidik Polisi. Sementara tersangka Hasan Sos, belum ditahan karena saat itu menjabat sebagai Pj.walikota Tanjungpinang dan membutuhkan izin untuk memeriksa dan menahannya sebagai tersangka.
Namun dengan dinonaktifkan tersangka Hasan dan dilantiknya Andri Rizal sebagai Pj Walikota Tanjungpinang oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Jumat (31/5/2024), akan memudahkan Polres Bintan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebab status tersangka Hasan tak lagi sebagai kepala daerah. (dir/fnl)
Editor Redaksi