DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Perkara Korupsi dan TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang

  • Sidang perkara korupsi dan TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang dengan terdakwa Arif Firmansyah (Kemeja putih) selaku PE Operasional pada BPR Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (5/6/2024)

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum Arif Firmansyah, terdakwa perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tahun 2023.

Terdakwa Arif Firmansyah merupakan
Pejabat Eksekutif (PE) Operasional pada BPR Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatannya sebesar Rp. 5.991.229.607,-

  • Sidang perkara korupsi dan TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang dengan terdakwa Arif Firmansyah (Kemeja putih) selaku PE Operasional pada BPR Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (5/6/2024)

“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dipenuhi. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai pasal 143 KUHAP dan sah menurut hukum, menyatakan Pengadilan Tipikor sah melakukan pemeriksaan, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata ketua majelis hakim
Ricky Ferdinand dalam menyampaikan putusannya di sidang, Rabu (5/6/2024)

Atas putusan sela tersebut,  sidang perkara ini dilanjutkan pada Rabu (12/6/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Dibertakan, perusahaan PD BPR Bestari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Berbentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) . PD BPR Bestari mulai resmi beroperasi pada tanggal 24 Maret 2008.

PD BPR Bestari telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri, Perseroan Terbatas Riau Airlines, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama dan Surat Izin Usaha dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/13/KEP.GBI/DpG/2008.

Selanjutnya terdakwa Arif Firmansyah
selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang telah melakukan Penarikan Tabungan Nasabah BPR Bestari, Pencairan Deposito Nasabah BPR Bestari dan Penarikan Uang Kas pada Rekening Giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh terdakwa Arif Firmansyah selaku Pejabat Eksekutif Operasional Bank Bestari.

Terhadap tindakan terdakwa melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif. Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.991.229.607

Atas perbuatannya, terdakwa Arif Firmansyah diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,

Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan untuk perkara TPPU Tersangka AF diduga melanggar Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *