Perkara Korupsi BPR Bestari, Deposito Rp.4 Miliar Atas Nama Nasabah Siti Hajar Siregar Telah Terdaftar di LHKPN

- Terdakwa Arif Firmansyah, Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, saat usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024)
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra SH mengatakan, barang bukti dua dokumen Bilyet deposito dengan jumlah total sekitar Rp.4 Milyar yang dititipkan di bank BPR Bestari Tanjungpinang milik nasanah atas nama Siti Hajar Siregar seorang Hakim PN Tanjungpinang, merupakan harta yang sudah masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
“Memang benar, bahwa yang bersangkutan (Siti Hajar Siregar) merupakan salah satu nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang tersebut merupakan seorang Hakim di PN Tanjungpinang. Namun berdasarkan data yang diperoleh, semua harta kekayaan yang bersangkutan itu merupakan hasil usaha sendiri sudah masuk dalam LHKPN,”kata Humas PN Tanjungpinang ini, pada awak media, Senin (10/6/2024)
Boy Syailendra menjelaskan, sejumlah harta kekayaan hakim dimaksud sudah masuk dalam LHKPN sejak 2021 sejak ia bertugas di Unit Kerja di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Sub Unit Kerja Pengadilan Negeri Pangkal Pinang hingga bertugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tahun 2024 saat ini.
“Berdasarkan LHKPN tersebut, bahwa sumber dana sejumlah Rp 4 Miliar milik hakim bersangkutan merupakan hasil usaha sendiri dan keluarga,”jelas Boy Syailendra.
Ditanya, kenapa hakim Siti Hajar Siregar tersebut lebih memilih melakukan Deposito di BPR Bestari Tanjungpinang, Boy Syailendra menuturkan, karena di Bank ini menjanjikan bunga yang lebih tinggi dibandingkan Bank lainnya di daerah ini.
“Memang dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Arif Firmansyah selaku mantan PE Operasional PD.BPR Bestari ini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun dalam perkara tersebut, Siti Hajar Siregar yang merupakan Hakim di PN Tanjungpinang merupakan salah satu nasabah Bank BPR Bestari dan saksi dalam perkara dugaan korupsi ini,”ungkap Humas PN Tanjungpinang.
Sekedar diketahui, dalam perkara ini Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait penanganan kasus pencucian uang di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari pada tahun 2023.
Adapun barang bukti dimaksudkan yakni dua Unit Mobil dan beberapa unit Sepeda Motor serta barang bukti lainnya.
Salah satu barang bukti lainya yang berhubungan dengan Siti Hajar Siregar, yaitu dokumen salah satunya 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR Bestari Tanjungpinang Nomor : 00616 sebesar Rp. 2.000.000.000,- Atas Nama : Siti Hajar Siregar.
Kemudian 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00617 sebesar Rp. 2.000.000.000,- Atas Nama : Siti Hajar Siregar.
Sidang Perkara
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024), terdapat dua berkas perkara Korupsi dan TPPU. Sidang dipimpin majelis Hakim Ricky Ferdinan, Fausi dan hakim adhoc Tipikor di PN Tanjungpinang
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, terdakwa tunggal Arif Firmansyah dinyatakan melakukan korupsi secara bersama-sama, melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp5,9 miliar lebih.
Perbuatan korupsi terdakwa Arif Firmansyah dilakukan dari 2022 hingga 2023 di PD.BPR.Bestari kota Tanjungpinang
Adapun modus korupsi yang dilakukan Arif Firmansyah, dilakukan dengan direktur PD.Besatari Elfin Yudista, dan teller PD Besatari Suci Ratna, serta CS PD.Besatri Anggita Wahyu serta IT PD.Bestari Farid Aji Adha dalam mengambil (Mencairkan) dana sejumlah Nasabah yang disimpan PD.BPR Bestari Tanjungpinang tanpa prosedur dan SOP.
Dari penarikan pengambilan dana tabungan dan deposito Nasabah Bank BPR.Bestari Tanjungpinang Rp5,9 Miliar ini, digunakan terdakwa untuk bermain judi online, membeli mobil, serta membawa istri dan anak-anaknya jalan-jalan ke Bali dan luar negeri.
Jaksa juga mengatakan, Terdakwa Arif Firmansyah sebagai Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, melakukan penarikan tabungan nasabah PD.BPR Bestari, pencairan deposito nasabah dan menarik uang kas Giro PD.BPR Bestari Tanjungpinang pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan SOP Bank, sebagaimana aturn UU.
Atas perbuatannya, terdakwa Arif dijerat dengan pasal pasal 2 Jo 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar jaksa.
Sedangkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (Berkas Terpisah-red) Terdakwa tungga Arif Firmansyah, juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan pertama
Atau, Dakwaan kedua melanggar pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(fnl)
Editor Redaksi