BINTANHUKRIMPOLRI

Polisi Gagalkan Penyeludupan 12 Paket Sabu di Lapas Narkotika Tanjungpinang

  • Konfrensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang, Jumat (21/6/2024) f/ist

BINTAN (Kepriraya.com)- Satresnarkoba Polres Bintan dan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang berhasil gagalkan penyeludupan 12 paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 paket Ganja ke Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang, Jumat (21/6/2024)

Hal ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasatresnarkoba Iptu Sofyan Rida serta Ka Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang Edi Mulyono saat konfrensi pers di Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang.

“Kasus ini berawal pihak Lapas dan Kepolisian mendapat informasi akan adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu di seputaran wilayah Gunung Kijang tepatnya di Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang,”kata Kapolres.

Kemudian lanjutnya, dilakukan penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang dengan membuka rekaman CCTV, di temukan seorang pria inisial R menyerahkan sabu kepada seorang warga binaan inisial D

“Kami bersama pihak Lapas memanggil D yang menerima paket itu dan bersama sama membuka barang bawaan tersebut dan didapati 12 paket sabu dibungkus plastik bening dan 1 paket ganja yang di masukkan dalam kondom  yang disimpan dalam botol sabun cair merk Lifebouy untuk mengelabui petugas Lapas,”ungkapnya.

Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil CCTV, Satresnarkoba Polres Bintan bersama Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap pria yang mengantarkan paket Narkotika.

“Pada hari Senin 17 Juni 2024 pukul 21:00 WIB, Satresnarkoba dan pihak Lapas melakukan penangkapan seorang pria inisial R pelaku pengantar paket, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Bintan,” jelas AKBP Riky Iswoyo.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal yang disangkakan kepada pelaku D yakni Pasal 112 (2)  dan 114 (2) tentang Narkotika dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3  dan atau pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun  dan paling lama 20 tahun. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *