BINTANHUKRIMPOLRITANJUNGPINANG

Berkas Perkara Dugaan Pidana Eks Pj Wako Tanjungpinang Sudah Ditangan Jaksa

  • Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, f/ist

BINTAN (Kepriraya.com) – Berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan yang dilakukan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan juga saat ini masih Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kepri, saat ini sudah di limpahkan tahap I (satu) oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

“Berkas perkara atas nama Hasan tersebut, saat ini tengah diteliti oleh Jaksa Penelitian Kejari Bintan,”kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Bintan ini menyebutkan, bahwa berkas perkara tersangka dimaksud sudah di limpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan ke Kejari Bintan pada minggu kemarin guna dilakukan proses penelitian oleh tim jaksa yang ditunjuk sesuai batas waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, kami belum bisa menjelaskan. Namun sesuai prosedur, jika berkasnya masih ada yang kurang, nantinya akan kita serahkan kembali ke penyidik Polres Bintan untuk dilengkapi,”jelas Samsul A Sahubauwa.

Terkait dua berkas tersangka lain secara terpisah dalam kasus yang sama atas nama Ridwan dan Budiman, Kasi Intel Intel Kejari Bintan ini juga menyebutkan, masih dalam tahap penelitian oleh pihaknya.

“Berkas kedua tersangka tersebut sudah di limpahkan kembali oleh penyidik Polres Bintan dan saat ini juga masih diteliti oleh tim jaksa yang ditunjuk,”ungkap Samsul.

Terpisah, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, Iptu Misyamsu Alson juga membenarkan, bahwa berkas perkara atas nama tersangka Hasan dan dua tersangka lainnya sudah di limpahkan penyidik Satreskrim Polres Bintan ke Kejari Bintan pada minggu kemarin.

“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan tahap I (satu) ke Kejari Bintan,”ucap Alson.

Diberikan sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan, dalam perkara ini, keterlibatan Hasan memiliki peran dalam penerbitan surat baru untuk bidang tanah yang memang atas namanya. Salah satu lahan yang dimiliki Hasan seluas 2,6 hektar.

Kapolres menjelaskan, kronologi kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Hasan menjabat sebagai Lurah. Ridwan, yang saat itu menjabat sebagai Kasie Pemberitaan, dan Budiman sebagai juru ukur, turut terlibat.

“Kemudian pada tahun 2016, Hasan menjadi Camat, Ridwan menjadi Lurah, sementara Budiman tetap sebagai juru ukur. Hasan diduga memalsukan surat tanah dengan nilai mencapai Rp 125 juta dari 19 surat, salah satunya atas namanya sendiri dengan luas lahan 2,6 hektar,”jelas Kapolres.

Saat ini, Hasan ditahan bersama dua tahanan lainnya dalam kasus yang sama, namun dalam ruangan terpisah dan berkas mereka juga dipisahkan

Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Tanjungpinang, Hasan akhirnya ditahan penyidik Satreskrim Polres Bintan usai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah, Jumat (7/6/2024) malam.

Hasan melalui kuasa hukumnya (PH-red), Hendie Devitra SH MH, meski tetap menghargai, namun pihaknya sangat menyayangkan upaya penahanan yang dilakukan penyidik Polres Bintan terhadap kliennya dan segera melakukan upaya hukum lainnya.

“Klien kita selama ini selalu koperatif, bahkan sebelumnya sudah berbagai upaya penyelesaian damai dengan itikat baik dengan pihak pelapor . Apalagi klien kita (Hasan-red), statusnya cukup jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak akan melarikan diri, apalagi menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana yang disangkakan kepadanya. Untuk itu, saat ini kita tengah mempersiapkan upayakan lainnya ,”ucap Hendie Devitra

Disinggung apakah pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan, Hendie sapaan akrab salah seorang pengacara cukup senior dan terkenal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini membenarkan tentang hal tersebut. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *