HUKRIMKARIMUNNASIONALTANJUNGPINANG

Respon Cepat Kajati Kepri Atasi Persoalan saat Datangi Langsung Rumah Warga Miskin dan Rentan di 2 Kecamatan di Karimun

  • Rangkaian kegiatan Kajati Kepri,, Teguh Subroto dan rombongan saat melaksanakan kegiatan program Penyuluhan hukum dari Pintu ke Pintu (Door to Door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan di Tanjung Batu Kecamatan Kundur dan Kecamatan Moro, Selasa (25/6/2024

KARIMUN (Kepriraya.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto, melaksanakan kegiatan program Penyuluhan hukum dari Pintu ke Pintu (Door to Door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan di Tanjung Batu Kecamatan Kundur dan Kecamatan Moro, Selasa (25/6/2024

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Kepri
didampingi Asisten Intelijen Tengku Firdaus, Asisten Pembinaan Atik R. Ambarsari, Kajari Karimun Dr. Priyambudi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso., Kacabjari Tanjung Batu Charles Hutabarat, Kacabjari Moro Rikhy Khadafy, beserta rombongan.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan kegiatan yang dilakukan Kajati Kepri berserta rombongan ini untuk memberikan pelayanan publik secara prima yang berdampak langsung kepada masyarakat berdasarkan kewenangan kejaksaan RI

“Metode pelaksanaan dari kegiatan ini masyarakat yang dikunjungi Tim Penyuluh dan Instansi terkait diminta menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dan belum menemukan solusi penyelesaiannya, sehingga kehadiran tim penyuluh bersama stakeholder terkait akan menjawab secara langsung segala pertanyaan dari masyarakat dan langsung mendiskusikan tahapan penyelesaian masalah yang dihadapi dan pada saat itu juga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dalam kurun waktu 1×24 jam,”kata Denny.

Dikatakan, pada saat Tim Penyuluh berada disalah satu rumah warga yang ada di Desa Lubuk, menemukan permasalahan warga yang mengeluhkan bahwa surat tanah miliknya telah digelapkan oleh seseorang dan diminta untuk menandatangani kwitansi kosong untuk penjualan tanah miliknya.

“Padahal warga tersebut hingga kini tidak pernah menjual tanah miliknya, dan medapati sejumlah uang. atas permasalahan dimaksud Kajati Kepri secara langsung merespon dengan cepat untuk membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi warga,”ungkap Denny.

Hal itu lanjutnya, dengan memberikan solusi agar pihak Kejaksaan Negeri Karimun dan Cabjari Moro untuk berkordinasi kepada pihak kepolisian, ATR/BPN Karimun, Camat dan Lurah setempat untuk mengetahui apakah adanya peristiwa pidana.

Diakhir kegiatan Kajati Kepri Teguh Subroto, memberikan bantuan sembako kepada masyarakat setempat guna mengurangi beban masyarakat Tanjung Batu Kecamatan Kundur dan Kecamatan Moro. (Win)

Editor Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *