DAERAHHUKRIMNASIONAL

PPATK Sebut Lebih Seribu Anggota DPR RI hingga DPRD Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Hingga Puluhan Miliar

  • Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024) f/ist

JAKARTA (Kepriraya.com) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, lebih dari seribu legislator, baik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terlibat dalam perjudian online . Informasi mengejutkan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024)

  • Foto ilustrasi salah satu tampilan aplikasi jenis judi online di layar handphone

“Apakah ada (anggota) legislatif pusat dan daerah (bermain judi dare)? Ya, kami menemukan itu lebih dari seribu orang. Ada lebih dari seribu orang, (anggota) DPR, DPRD, sama kesekjenan. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka itu dan (total) angka rupiahnya Rp 25 miliar di masing-masing (DPR dan DPRD),” ujar Ivan.

Ivan menambahkan bahwa nilai transaksi di antara anggota dewan itu berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan total agregat sekitar Rp 25 miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan akan menyampaikan informasi dan bukti keterlibatan anggota DPR dan DPRD dalam judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Tindakan ini jelas melanggar hukum pidana dan kode etik sebagai anggota dewan,” tegasnya. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya soal sanksi atau langkah lanjutannya kepada MKD.

Habiburokhman, yang merupakan politikus Partai Gerindra, menambahkan bahwa judi online sudah merasuki semua lapisan masyarakat dan hampir tidak ada institusi yang tidak terpapar. Menurutnya, Pasal 303 BIS KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat digunakan untuk menjerat pemain judi online.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, sependapat bahwa judi dare telah menyebar luas di masyarakat, termasuk di kalangan terpelajar dan aparat penegak hukum. Menurutnya, kehidupan di bidang judi dare ini marak terjadi karena keuntungan besar yang diperoleh.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abu Bakar Alhabsyi, menambahkan bahwa perputaran uang judi online di awal tahun ini sudah mencapai Rp 600 triliun. Ia juga menyebutkan adanya indikasi oknum pejabat yang menjadi beking judi dare.

Temuan PPATK dan Transaksi Mencurigakan

Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa temuan tentang ribuan anggota DPR dan DPRD yang ikut bermain judi online didasarkan pada analisis PPATK terhadap transaksi yang terkait judi online. Ia menyebutkan perkembangan transaksi judi paling masif berlangsung selama 2019-2021.

Pada tahun 2017, PPATK menemukan dana hasil transaksi judi dart sebesar Rp 2,1 triliun. Setahun kemudian, angkanya naik menjadi Rp 3,9 triliun. Pada tahun 2021, nilai transaksi judi online melonjak drastis menjadi Rp 57 triliun, Rp 104 triliun pada tahun 2022, dan Rp 327 triliun pada tahun 2023. Pada kuartal pertama tahun 2024, PPATK menemukan transaksi perjudian berani lebih dari Rp 101 triliun, berasal dari 60 juta transaksi.

Presiden Joko Widodo secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya perjudian online, menyoroti dampak negatifnya seperti hilangnya harta benda, perpecahan keluarga, serta meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan di masyarakat. Pemerintah telah membentuk satgas khusus yang sejauh ini telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi.(red)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *