BINTANHUKRIMPOLRI

Tanpa Didampingi Kuasa Hukum, 3 Tersangka Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tersangka dii Sei Lekop Bintan Jalani Rekonstruksi

  • Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka, bersama rekannya M.Ridwan dan Budiman saat dihadirkan penyidik dalam rekonstruksi kasus pemalsuan surat tanah di lahan PT.Expasindo, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, Kijang Senin (01/07/2024). F/ist


TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Penyidik Polres Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan menggelar rekonstruksi kasus pemalsuan surat tanah di lahan PT.Expasindo, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, Kijang, Senin (01/07/2024).

Dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan, tersangka Hasan, M.Ridwan dan Budiman turut serta dihadirkan. Selain itu, Penyidik juga menghadirkan BPN, Camat, Lurah, perwakilan dari PT. Expasindo dan jaksa.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP MP Limbong mengatakan rekonstruksi yang digelar bertujuan untuk memastikan titik lokasi lahan yang diduga surat Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) yang diduga dipalsukan tersangka Hasan, M. Ridwan, dan Budiman.

“Rekonstruksi ini kami lakukan, untuk memastikan titik lokasi lahan terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh ketiga tersangka,”ujarnya pada awak media, Senin (01/07/2024).

Selain itu, lanjutnya, rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa terkait P19 BAP ketiga tersangka, mengenai titik lokasi objek lahan yang terkait dengan SKT dan SKPPT yang dikeluarkan.

Disejumlah titik lokasi lahan, Budiman, sebagai mantan juru ukur kelurahan, juga menunjukkan beberapa titik lokasi lahan yang diukurnya sebagai dasar pengeluaran SKT dan SKPPT oleh M. Ridwan dan Hasan.

Budiman juga mengakui bahwa ia melakukan pengukuran atas perintah M. Ridwan dan Hasan.

“Dari titik lokasi yang ditunjuk Budiman, ada lahan yang suratnya dikeluarkan pada tahun 2014 dan 2026, termasuk perluasan lahan dari 1 hektar menjadi 2 hektar serta lahan yang tumpang tindih,” tambah Limbong.

Kepada penyidik dan Jaksa, tiga tersangka juga mengakui bahwa SKT dan SKPPT yang dikeluarkan berada di lokasi yang ditunjuk oleh Budiman.

“Pada titik-titik rekonstruksi, ketiga tersangka mengakui SKT dan SKPPT yang dikeluarkan di lokasi itu,” lanjutnya.

Menanggapi ketidakhadiran kuasa hukum ketiga tersangka dalam rekonstruksi, Kasat Reskrim Limbong ini menyebut, bahwa pihaknya telah mengundang kuasa hukum masing-masing tersangka. Namun, mereka tidak bisa hadir karena ada sidang.

“Kami sudah sampaikan dan undang, tapi kuasa hukum masing-masing tersangka tidak dapat hadir karena ada sidang,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar, mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat sangkaan pasal yang dikenakan oleh penyidik pada berkas perkara ketiga tersangka.

“Hal ini dibutuhkan tim jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Bintan dalam pembuktian penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan menetapkan mantan PJ.Walikota dan Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan Sos, sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan 19 surat tanah berupa SKT dan SKPPT saat menjabat sebagai Camat di Bintan Timur.

Polisi juga menetapkan mantan lurah dan juru ukur kelurahan Sei Lekop, M. Ridwan dan Budiman, sebagai tersangka.

Ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 264 Ayat 1 serta Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Berkas perkara ketiga tersangka juga telah dikirimkan Penyidik Polisi ke Kejaksaan Negeri Bintan. Namun oleh jaksa BAP tersebut dikembalikan dengan petunjuk (P19).

Hingga saat ini, berkas perkara ketiga tersangka yang telah ditahan selama kurang lebih dua bulan, belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan Bintan.(fnl)

Editor Redaksi


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *