BINTAN

Warga Bersyukur, Drainase Jalan Permaisuri Tanjunguban Mulai Dikerjakan

  • Seorang warga menunjukkan lokasi drainase di jalan Permaisuri Tanjunguban, mulai dikerjakan, Senin (1/7/2024). f/Muslim

BINTAN (kepriraya.com)–Ruas jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan sering mengalami banjir apabila hujan lebat melanda daerah itu. Padahal deretan ruko yang ada disana terdapat beberapa kantor penting yang sering dikunjungi masyarakat untuk sejumlah urusan seperti Gerai Telkomsel, apotik dan kantor developer.

Kejadian banjir ini terus berulang setiap tahun apabila hujan mengguyur hujan sehingga menganggu arus lalu lintas, baik yang mau ke Lagoi, Lobam maupun ke kota Tanjunguban.

Keluhan warga ini disikapi oleh pemerintah dengan membangun drainase sepanjang lebih kurang ratusan meter.

“Alhamdulillah kalau dilihat pemasangan drainase ini sudah mencapai 60 persen la,” ungkap Siregar, seorang pekerja yang ditemukan di lokasi kepada kepriraya.com, Senin (01/07/2024).

Namun ketika ditanya siapa pemilik pekerjaan tersebut, Siregar mengaku tidak faham dan hanya melaksanakan tanggungjawab yang diberikan mandornya. “Gak tau kalau ini proyek siapa,” kata dia.

Syafruddin (62), warga sekitar yang ditemui di lokasi mengaku ikut bersyukur atas respon cepat dan sikap peduli dari pemerintah daerah atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kejadian banjir yang sering melanda ruas jalan itu.

“Kalau dilihat banjir ini terjadi murni karena tidak adanya drainase yang dibuat oleh pengembang pembangunan ruko dilokasi ini,” tegas Syafruddin.

Padahal menurut dia, drainase sangat dibutuhkan guna mengantsipasi kelancaran arus air apabila terjadi hujan.

“Terima kasih atas perhatian Pemkab Bintan yang telah melaksanakan pekerjaan tersebut di karenakan sudah lama masyarakat menginginkan solusi tersebut,” ujar Syafruddin.

Ditemui terpisah, salah seorang kontraktor di Tanjunguban yang minta tidak dituliskan namanya mengatakan, proyek di ruas jalan Permaisuri tersebut merupakan proyek swakelola yang dikerjakan oleh dinas terkait. “Saya gak tau. Ini dinas mana yang kerjakan. Apakah provinsi atau kabupaten,” katanya.

Menurutnya, pekerjaan swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan atau tenaga dari luar baik tenaga ahli maupun tenaga upah borongan.

“Kalau berdasarkan aturan. Itu (swakelola) boleh,” tegasnya.(M.Haidir)

Editor: Redaksi


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *