BREAKING NEWSHUKRIMNASIONALPOLRITANJUNGPINANG

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka dan DPO Gugur

  • Pegi Setiawan saat digiring polisi beberapa waktu lalu. F/crop redaksi

BANDUNG (Kepriraya.com) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (08/07/2024)

Dengan putusan itu, status tersangka termasuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur.

Adapun gugatan praperadilan ini dilayangkan Pegi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Pegi menyebut dia tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu itu.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari suaran langsung (live) canel YouTube Kompas Tv.

Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

Hakim juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.(red)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *