BINTANKEPRIPOLITIKTANJUNGPINANG

IWO Kepri Ikut Angkat Bicara Terkait DPRD Bintan Larang Wartawan Liput RDP

  • Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau (Kepri) Iskandar Syah. f/Redaksi/Kepriraya.com

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau (Kepri) Iskandar Syah.
mengecam keras tindak DPRD Kabupaten yang melarang wartawan setempat untuk melakukan peliputan kegiatan akses ke ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung wakil rakyat itu, Senin (08/07/2024).

“Kondisi tersebut tentunya kita merasa prihatin dan miris terhadap pelarangan meliput yang dialami oleh sejumlah wartawan saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bintan,”kata Iskandar.

Tindakan tersebut ungkapnya, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Sangat disayangkan itu terjadi. Ditambah lagi di gedung wakil rakyat. Seharusnya wakil rakyat paham tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang,”ujarnya.

Menurutnya, DPRD Bintan seharusnya bijak, memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. Karena, wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik.

“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”jelasnya.

Dibeberkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, ungkapnya, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

“Semoga kedepan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis. Karena, ada pidananya loh,”ujarnya. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *