HUKRIMKARIMUNTANJUNGPINANG

Majelis Hakim Sebut, Ketua KONI Karimun Ikut Terlibat Korupsi Dana Hibah KONI

  • Ketua KONI Karimun Jhon Abrison SE dan sekretaris KONI Fredi SE saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun di PN Tanjungpinang pada Selasa (9/7/2024).f/ist 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Riska Widiana yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2022 ke KONI Karimun, menyebutkan, Ketua KONI Kabupaten Karimun Jhon Abrison SE selayaknya ikut terlibat dalam korupsi dana APBD 2022 ke KONI Karimun.

“Sebagai ketua KONI, Anda juga harusnya ikut bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah KONI dalam kasus korupsi ini,” tegas Riska Widiana sebagaimana dikutip Presmedia.id pada sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KONI di PN Tanjungpinang pada Selasa (9/7/2024).

Pada sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk Ketua KONI Karimun Jhon Abrison SE, Sekretaris KONI Fredy SE serta lima saksi lain yang merupakan pengurus KONI dan koordinator kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) KONI Karimun.

Dalam sidang juga terungkap, pada tahun 2022 KONI Karimun menerima dana hibah APBD sebesar Rp3,4 miliar dari Rp6,2 miliar yang diajukan Jhon Abrison SE selaku ketua KONI.

Selanjutnya, Dana tersebut dicairkan pemerintah Karimun melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, dengan rincian dari APBD murni Rp1,4 miliar dan APBD Perubahan Rp2 miliar ke rekening KONI Karimun.

Sebelum pencairan dana, Jhon Abrison SE sebagai Ketua KONI juga mengku mengajukan proposal, kemudian menandatangani Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi, tanggung jawab membuat laporan serta bertanggung jawab secara formal dan materi atas penerimaan dan penggunaan dana hibah KONI.

“Dengan semua yang anda tandatangani, mestinya Anda juga bertanggung jawab. Tapi kok bisa Anda lolos? Bagaimana ini, Jaksa Penuntut?” ujar Riska usai mendengar keterangan Jhon Abrison SE dan Fredy SE sebagai Ketua dan Sekretaris KONI Karimun.

Pada sidang lanjutan ini, juga terungkap adanya markup dana SPPD masing-masing peserta cabang olahraga dari Rp13 juta yang ditandatangani di kwitansi, Namun yang diterima peserta hanya Rp2-3 juta.

Selain itu, dalam laporan KONI, juga disebutkan adanya pembelian minuman penambah energi untuk atlet Porprov Karimun berupa Pocari Sweat dan air mineral tambahan, Namun dalam kenyataannya tidak pernah dibeli dan diberikan kepada atlet.

Laporan lain dari KONI Karimun juga menyebutkan adanya markup dana penginapan dari Rp6-9 juta per orang, Namun dalam kenyataannya satu kamar ditempati dua hingga tiga orang peserta.

Hal yang sama juga terjadi pada sewa mobil untuk masing-masing cabang olahraga, yang disebutkan diberikan satu mobil rental pada masing-masing Cabor, Namun faktanya satu mobil digunakan secara bergantian oleh cabang olahraga saat mengikuti pertandingan Porprov Kepri di Bintan.

Sejumlah fata itu ditunjukan Jaksa penuntut Umum, melalui SPPD kwitansi saat memeriksa Nova Trisna sebagai Staf KONI, Asmawati dan Haidir sebagai tim penyedia konsumsi serta sejumlah saksi lainya.

Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi dana hibah APBD ke KONI Karimun ini, ejaksaan Negeri Karimun menetapkan Rosita binti Sinuk sebagai  Bendahara KONI dan dan Melli bin Darwis sebagai staf KONI sebagai tersangka.

Adapun kerugian negara atas korupsi dengan modus menggunakan dana hibah KONI dengan memanipulasi laporan, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kepulauan Riau Rp433.000.000,-.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa jaksa melanggar pasal  2 Jo Pasal 18 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *