BATAMHUKRIMKEPRINASIONALTNI

Nakhoda MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara, Kapal dan Isinya Disita Negara

  • Jalannya sidang vonis terhadap nakhoda MT Arman di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/07/2024) f/Afrizal/Kepriraya.com

BATAM (Kepriraya.com) – Mahmoud Abd. Elaziz Mohamed Hatiba terdakwa nakhoda MT Arman 114 divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam selama 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, Rabu (10/07/2024)

Selain vonis tersebut, majelis hakim juga menyita kapal beserta isinya dirampas untuk negara.

Sidang di Pengadilan Negeri Batam dalam agenda amar putusan itu, tanpa menghadirkan terdakwa (in absentia). Mahmoud dalam  persidangan pada 27 Juni lalu menghilang, saat hendak digelar persidangan dengan agenda vonis.

Dikabarkan, Mahmoud diduga telah kabur ke luar negeri melalui jalur laut. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sapri Tarigan, dan didampingi hakim anggota Setyaningsing serta Dauglas. Tampak hadir Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam M Ikhsan dan penasihat hukum terdakwa Daniel Samosir.

Persidangan digelar Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Hakim membacakan amar putusan secara bergantian. 

Jaksa telah memanggil terdakwa dua kali persidangan. Pada akhirnya majelis hakim memutus perkara tanpa dihadiri terdakwa. Majelis Hakim meyakini nakhoda bersalah dalam perkara tersebut serta memutuskan menyita MT Arman 114 untuk negara.

Majelis hakim meyakini, Mahmoud bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Memutuskan terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atau kurungan penjara selama 6 bulan, barang bukti berupa kapal dan isinya dirampas untuk negara,” ujar Hakim Ketua Sapri Tarigan dengan lantang. 

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel dan Martin Luther, menuntut Mahmoud dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut penyitaan barang bukti berupa kapal MT Arman 114 beserta isinya.

Dalam persidangan itu juga tampak diplomat Kedubes Iran, Amir, serta Victor Sailing SH, kuasa hukum dari Ocean Mark Shipping yang mengaku sebagai pemilik kapal. “No comment,” ucap Amir saat ditanyai komentarnya terkait putusan tersebut. 

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Daniel Samosir mengaku masih mempelajari putusan hakim tersebut apakah banding atau tidak. Ia diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. “Masih kita pelajari, belum tahu mau banding atau tidak,” ujar Daniel..(afr)

Editor Redaksi


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *