Hakim Pemilik Deposito Rp4 Miliar Bersaksi dalam Sidang Perkara Korupsi dan TPPU di PBR Bestari Tanjungpinang

- Para nasabah PBR Bestari Tanjungpinang pemilik tabungan dan deposito, termasuk hakim Siti Hajar Siregar, kemudian saksi Nugroho Susanto dan Made Ida Wati saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu malam (17/07/2024) f/Redaksi/Kepriraya.com
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Salah seorang Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar, selaku nasabah pemilik uang deposito senilai Rp4 miliar di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang hadir memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi Rp.5,9 miliar dengan terdakwa Arif Firmansyah
selaku PE Operasional PD.BPR dalam sidang di PN Tanjungpinang Rabu (17/7/2024) malam.
Disamping Hakim Siti Hajar Siregar sebagai saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjungpinang juga menghadirkan dua saksi nasabah PD PBR Bestari lainnya, yakni, Nugroho Susanto dan Made Ida Wati.
Kehadiran ketiga saksi nasabah PD BPR Bestari ini, karena akibat perbuatan terdakwa Arif Firmansyah,
mereka diduga mengalami kerugian, setelah uang mereka diam-diam tanpa persetujuan para nasabah, lalu menguras dan mencairkannya untuk keperluan pribadi terdakwa, salah satunya bermain judi online.
Dalam sidang, Hakim Siti Hajar Siregar mengungkapkan, ia tidak pernah diberitahu PD.BPR Bestari mengenai penyalahgunaan depositonya hingga kejadian korupsi di Bank Perkreditan Rakyat itu terungkap.
“Sampai saat ini, PD.BPR Bestari tidak pernah memberi tahu bahwa deposito saya diselewengkan oleh terdakwa Arif Firmansyah,” ungkap Siti Hajar di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Riky Ferdinan, Fausi, dan Syaiful.
Dikatakan Hakim Siti Hajar, salah satu alasan ia melakukan deposito uang di PD BPR Bestari saat itu, karena merasa tertarik dengan bunga tambungan yang besar dijanjikan dibandingkan Bank lainnya.
Siti Hajar juga menyebut, dengan penyalahgunaan depositonya, hingga saat ini tidak ada permintaan maaf dari pihak PD.BPR Bestari.
Namun, setelah kejadian ini, Ia mengaku telah memindahkan seluruh uangnya ke bank lain.
Sementara itu, saksi Made Ida Wati, yang masih mendepositokan uangnya Rp 100 juta di PD.BPR Bestari, mengaku, diberitahu Direktur Utama BPR Bestari tentang adanya penyelewengan dananya oleh terdakwa.
Sementara itu, saksi Nugroho Susanto menyebut, pernah meminjam uang senilai Rp30 juta kepada terdakwa Arif Firmansyah, melalui aplikasi Pinjam Sophie. Namun saat ini dana pinjaman terseru telah dikembalikan ke PD.BPR Bestari.

Eks Direktur PD BPR Bestari Kembali Bersaksi
Disamping ketiga saksi nasabah bank tersebut, JPU juga menghadirkan kembali saksi mantan Direktur Utama PD.BPR Bestari, Elfin Yudista atas perintah majelis hakim sesuai permintaan Penasehat Hukum terdakwa Arif Firmansyah
Dalam sidang kali ini, mantan Direktur PD BPR Bestari ini kembali mendapat sejumlah pertanyaan, terutama dari majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Bahkan dalam sidang, hakim beberapa kali mengingat kepada saksi Elfin Yudista untuk berkata jujur, dengan konsekuensi dapat dipenjara jika berbohong dan melanggar sumpah sebagai saksi.
Kondisi tersebut terlebih, sejumlah keterangan Elfin Yudista sebagai saksi banyak yang dibantah oleh terdakwa Arif Firmansyah. (fnl)
Editor Redaksi