Tim JMS Kejati Kepri Ingatkan Bahaya Dampak Judi Online ke Pelajar

- Rangkaian kegiatan JMS Kejati Kepri di SMK Negeri 6 Batam dengan mengangkat tema “Pemberantasan dan Bahaya judi Online”, yang diikuti 80 Pelajar dan para Guru, Rabu (24/07/2024). F/Penkum Kejati Kepri
BATAM (Kepriraya.com) – Wujud komitmen nyata dari Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri untuk mencerdaskan generasi Z (Gen-z) dan pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan, dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat khususnya terhadap Pelajar.
Dengan melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 6 Batam dengan mengangkat tema “Pemberantasan dan Bahaya judi Online”, yang diikuti 80 Pelajar dan para Guru, Rabu (24/07/2024).
Tim JMS yang turun dipimpin oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.,
Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, menjelaskan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengangkat tema “Pemberantasan dan Bahaya Judi Online” hal ini wujud dari bentuk keseriusan Kejati Kepri dalam rangka mengkampanyekan dan mensosialisasikan anti judi online.
Adapun yang menjadi narasumber, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.
Pada kesempatan itu, Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, S.H., M.H., menyampaikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut dengan terlebih dahulu menjelaskan secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI yang salah satunya mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
Program JMS hari ini menitikberatkan kepada himbauan “Anti Judi Online” kepada para peserta Pelajar, dimana Presiden RI Joko Widodo sangat konsen terhadap maraknya judi online yang telah banyak menimbulkan permasalahan sosial.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, pada pointnya menjelaskan perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang
Bahaya Judi Online berpotensi membuat kecanduan, merusak pikiran, dan Judi Online dirancang untuk menciptakan sensasi menghasilkan dan memancing hasrat bermain berulang-ulang walau mengalami kekalahan, dapat menimbulkan masalah ekonomi seperti tabungan habis, aset terjual, hutang menumpuk, dan bangkrut.
Cara mengatasi kecanduan Judi Online dengan langkah pertama adalah mengakui masalah kecanduan, mempertimbangkan dan merenungkan dampak kerugian yang akan dirasakan.
Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Siswa / Pelajar SMK Negeri 6 Batam, di sesi tersebut berjalan sangat menarik dengan beberapa pertanyaan terkait tindak pidana perjudian dan narkotika.
Bagi para Siswa / Pelajar yang aktif bertanya diberikan apresiasi oleh narasumber berupa hadiah / bingkisan, dengan terselenggaranya Program JMS Kejati Kepri disambut antusias yang tinggi dari para siswa / pelajar dan guru
Diakhir kegiatan Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 siswa / pelajar SMKN 6 Batam untuk menjadi perwakilan Duta Medsos, dimana peran serta Duta Medsos yang telah ditunjuk untuk dapat mengajak para siswa / pelajar untuk dijadikan Role Model (teladan) agar ketoktular pada para siswa / pelajar lainnya bijak dalam menggunakan media sosial. (*afr)
Editor Redaksi