BINTANHUKRIM

Jaksa Sebut Polisi Belum Lengkapi Berkas Hasan Cs, Dugaan Kasus Tanah di Bintan

  • Kantor Kejari Kabupaten Bintan di kawasan Bintan Bayu

BINTAN (Kepriraya.com) – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Samsul A. Sahubauwa, pada awak media memberikan informasi mengenai proses perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan bersama 2 tersangka lainnya, Kamis (25/07/2024).

Menurut Samsul, sejak berkas perkara dikirimkan oleh penyidik, jaksa peneliti telah melakukan penelitian berkas tersebut dan memberikan beberapa petunjuk serta melakukan koordinasi beberapa kali ke penyidik Polres Bintan.

“Namun, hingga saat ini, penyidik Polres Bintan belum dapat memenuhi beberapa petunjuk yang sangat penting untuk membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka,” kata Samsul.

Untuk mempercepat penanganan kasus ini, Kejari Bintan telah mengundang penyidik untuk melakukan koordinasi pada hari ini (Kamis, 25 Juli 2024), namun sayangnya penyidik tidak hadir.

“Dalam tahap penelitian berkas, Kejari Bintan secara aktif mengundang dan menerima koordinasi konsultasi dari pihak penyidik dengan baik serta memberikan petunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Samsul.

Samsul juga menepis apa yang disampaikan oleh pihak Polres Bintan yang menyatakan bahwa pihak penyidiknya telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa. Hal itu, sambung Samsul tidak benar.

Begitu pula dengan beberapa pemberitaan yang menganggap Jaksa Kejari Bintan lambat, tidak serius, dan memberikan berita negatif lainnya.

Menurut Samsul, Kepala Kejari Bintan dengan tegas menyatakan bahwa jaksa peneliti Kejari Bintan telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara secara teliti dan cermat serta tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

“Tidak ada kepentingan lain selain dari kepentingan proses penegakan hukum yang profesional dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,”imbuh Samsul.

Sekedar diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan 3 tersangka dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya tersebut yakni, Muhammad Riduan, Budiman dan Hasan.

Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ditahan masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.

Sedangkan Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.

Kemudian Hasan, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat di Bintan Timur dimasa itu.

Namun dalam proses penanganan perkara tersebut, 2 tersangka yakni Muhammad Ridwan dan Budiman terpaksa di lepas dari tahanan Polres Bintan pada Jumat malam 5 Juli 2024,
akibat masa tahanannya telah berakhir dan tidak dapat diperjang lagi

Sementara Hasan hingga saat ini masih mendekam dalam jeruji besi tahanan Polres Bintan, dan berpotensi juga bisa lepas demi hukum, jika berkasnya belum juga bisa dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk tim Jaksa peneliti Kejari Bintan..(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *