Begini Modus Pasangan Kekasih di Tanjungpinang ini Mencuri Sepeda Motor Korban

- Pasangan kekasih berinisial Rm dan R yang menggunakan aplikasi kencan untuk cari korban dan mencuri motor di Tanjungpinang saat ekspos di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/07/2024) f/Redaksi/Kepriraya.com
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –
Sepasang kekasih berinisial R (25) pria dan pacarnya Rm (22) wanita di Tanjungpinang ini, menggunakan salah satu aplikasi kencan di media sosial untuk menjalankan aksinya mencuri sepeda motor milik para korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Agung Tri Poerbowo, mengatakan, modus operandi kedua pelaku diawali dengan Rm menawarkan diri untuk berkencan dengan laki-laki melalui aplikasi Michat.
“Setelah korban setuju, pelaku menjanjikan bertemu di kos-kosan untuk berkencan,” ungkap Agung Tri Poerbowo saat konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang Selasa (30/07/2024).
Disampaikan, ketika korban dan Rm berkencan, kemudian R yang merupakan kekasih Rm, mengambil motor korban dengan cara membobol kunci kontak motor dan membawanya kabur.
“Keduanya kita tangkap di kos-kosan di Jalan Lembah Purnama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang,” kata Agung Tri Poerbowo
Penangkapan kedua pelaku lanjutnya, bermula dari laporan korban pada Juli 2024 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bersekongkol untuk melakukan pencurian motor dengan aplikasi kencan tersebut.
“Pacar Rm mencari pria yang mau berkencan, sementara R menggasak motor korban,” ungkap Agung.
Dari pengakuanya, kedua pelaku telah melakukan pencurian sebanyak lima unit sepeda motor dan salah satunya di Masjid Al Rahim Teluk Keriting.
“Dari lima kejadian yang diakui kedua pelaku, saat ini baru tiga unit sepeda motor yang kami amankan, ke tiga motor itu adalah, Mio, Scoopy, dan Beat yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.
Hingga saat ini, Plisi masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(fnl)
Editor Redaksi