Polisi Ringkus Komplotan Satu Keluarga Pelaku Curat di Tanjungpinang

- Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Perbowo saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di toko buah kawasan Bintan Center KM 9 Tanjungpinang, Selasa (30/07/2024). F/Redaksi/Kepriraya.com
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satreskrim Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan satu keluarga di sebuah toko buah di wilayah Bintan Center, Batu 9 Tanjungpinang yang terjadi Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 18.24 WIB lalu
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Perbowo saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/07/2024).
“Dalam upaya pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang merupakan satu keluarga, terdiri dari seorang laki-laki, seorang ibu, anak dan cucu,”kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang ini.
AKP Agung Tri Perbowo menjelaskan, dalam aksinya, pelaku pria berinisial I (40 tahun) bersama pelaku perempuan berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian pemilik toko, sementara cucunya melakukan eksekusi dengan mengambil barang-barang dan membuka laci kasir. Setelah berhasil, mereka segera melarikan diri dengan mobil sewaan.
“Modus operasi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli buah. Ketika berada di toko, pelaku mengambil satu buah tas selempang warna hitam merek CPU yang berada di dalam laci meja kasir, sebuah gelang kaki emas, satu unit HP merek Oppo tipe Reno 4, tas selempang warna hitam merek Chibao, dompet kulit warna hitam, dan menggunakan satu unit mobil Toyota Calya warna merah untuk melarikan diri,” jelas AKP Agung Tri Perbowo.
Kemudian lanjutnya, sejumlah barang curian tersebut dibagi-bagikan oleh nenek mereka yang merupakan residivis berusia 60 tahun, berinisial K, yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Pelaku sempat melarikan diri ke Batam sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” tambahnya.
“Perbuatan para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,”ujarnya AKP Agung Tri Perbowo.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini diharapkan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dan terjalin, sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.(fnl)
Editor Redaksi