KPU Bintan Gelar Rakor Pemantapan Persiapan Bacakada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024-2029

Tampak peserta rakor antusias mengikuti persiapan Bacakada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024-2029 di
di Awandari Resort Bintan, Selasa (6/8/2024) F-Idir/kepriraya.com
BINTAN (kepriraya.com)- KPU Kabupaten Bintan melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dalam rangka syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024. Rakor tersebut dilaksanakan di Awandari Resort Bintan, Selasa (6/8/2024)
Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bintan Haris Daulay,”Ia menyampaikan bahwa rapat ini menjadi bagian penting dalam proses dan litigasi terhadap tahapan pencalonan.
Meskipun pendaftaran dimulai pada 27 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, sudah mempersiapkan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Bupati dan Wakil Bupati Bintan,”jelasnya.
“Kita sudah persiapkan semua, Termasuk juga syarat yang harus dipersiapkan untuk para bakal calon,” tandasnya.
Rakor ini sebagai pemantapan persiapan Bacakada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024-2029.
“Rakor Ini untuk menindaklanjuti Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024. Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati beserta Wakilnya,” ujarnya.
Dijelskannya lagi, Perlu diketahui bahwa ada 2 (dua) syarat pencalonan kepala daerah yaitu syarat pencalonan dan syarat calon,”Dengan demikian, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjembatani hubungan kelembagaan dalam melakukan diskusi mengenai informasi yang update di masing-masing instansi stakeholder berkaitan dengan tahapan pencalonan ini,”tutu Haris Daulay.
Haidir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Syamsul Anggota KPU Kabupaten Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
(M.Haidir)
Editor: Redaksi