Satpol PP Gelar Sosialisasi Tentang Jam Wajib Belajar Malam

- Satpol PP Lingga Gelar Sosialisasi Bupati Lingga Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jam Wajib Belajar Malam di di MTSN Lingga.Jumat (09/08/2024) F-Satpol Lingga
LINGGA (kepriraya.com)- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga kembali menggelar kegiatan penanganan atas pelanggaran melalui sosialisasi peraturan Bupati Lingga Nomor 35 Tahun 2017 tentang jam wajib belajar malam bagi pelajar/siswa di MTSN Lingga.Jumat (09/08/2024)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dody Suhendra,S.STP dalam arahannya menyampaikan, “Pemerintah Daerah Kabupaten lingga telah menerbitkan peraturan yang membatasi pelajar, melalui perbup lingga no 35 tahun 2017 tentang jam wajib belajar, agar dapat di optimalkan dalam upaya peningkatan kapasitas belajar dan mutu pendidikan bagi pelajar. oleh karena itu, Satpol PP berkewajiban untuk mensosialisasikannya , dan suatu waktu satpol PP akan menegakkan aturannya.”jelasnya.
Dijelaskannya lag, Tujuan dan Sasaran diadanya kan Sosialisasi Peraturan Bupati ini untuk meningkatkan kualitas dan prestasi siswa/siswi di Kabupaten Lingga , Agar siswa dapat memanfaatkan waktu untuk belajar pada malam hari, dan terhindar dari kegiatan yang tidak bermanfaat,”tandasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Hasim,S.Pd,Sd untuk mensosialisasikan didampingi oleh Fungsional Pol PP,
Sementara itu, Kepala Sekolah MTSN Lingga yang diwakilkan oleh wakil kepala Sekolah Mtsn Lingga Majelis Guru dan Para siswa dan siswi MTSN Lingga Dalam Sambutaanny mengucapan”terimakasih kepada Satpol PP Kabupaten Lingga yang telah hadir disekolah kami dalam rangka memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi kami, kami berpesan kepada siswa-siswi yang mengikuti kegiatan pada hari ini agar dapat didengarkan dan dicermati hal-hal yang akan disampaikan, karena hal ini sangat berguna bagi siswa-siswi sekalian.”tutupnya. (Yuki)
Editor: Redaksi