Satpol PP Lingga Laksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Lingga Nomor 35 Tahun 2017

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga menyelenggarakan kegiatan Penanganan Atas Pelanggaran melalui sosialisasi peraturan Bupati Lingga Nomor 35 Tahun 2017 pelajar/siswa di SMKN 1 Singkep.Selasa (13/08/2024) F-yuki /kepriraya.com
LINGGA (kepriraya.com)- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga menyelenggarakan kegiatan Penanganan Atas Pelanggaran melalui sosialisasi peraturan Bupati Lingga Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jam wajib belajar malam bagi pelajar/siswa di SMKN 1 Singkep.Selasa (13/08/2024)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dody Suhendra,S.STP menuturkan dalam mensosialisasikan tujuan peraturan bupati nomor 35 tahun 2017 ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi pelajar/siswa dimasa yang akan datang semoga ini dapat di perhatikan dan disampaikan kepada orang tua masing-masing.”pungkasnya.
Ditambahkannya lahi, Sasaran Diadanya kan Sosialisasi Peraturan Bupati ini Untuk Meningkatkan Kualitas dan Prestasi Siswa/Siswi di Kabupaten Lingga ,Agar siswa dapat memanfaatkan waktu untuk belajar pada malam hari,Agar siswa Terhindar dari kegiatan yang tidak bermanfaat,”tutupnya.
Hadir Langsung Oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Singkep Majelis Guru SMKN 1 Singkep dan Para siswa dan siswi SMKN 1 Singkep Dalam Sambutaannya “Alhamdulillah hari ini kita kedatangan Satpol-PP yang datang untuk mensosialisasikan peraturan Bupati Lingga nomor 35 tahun 2017 tentang jam wajib belajar pada malam hari bagi pelajar/siswa tolong dengarkan sebaik mungkin bertujuan guna mendisiplinkan pelajar/siswa.
(Yuki)
Editor: Redaksi