Satpol PP Lingga Beri Pengarahan di SMAN 2 Singkep

- Majelis Guru SMAN 2 Singkep dan Para siswa dan siswi SMAN 2 Singkep foto bersama usai pengarahan yang dilaksanakan di SMAN 2 Singkep pada Kamis, (15/08/2024). F-Yuki /kepriraya.com
LINGGA (kepriraya.com)- SMA N 2 Singkep mendapat pengarahan dari Satpol PP Lingga terkait Peraturan Bupati Lingga Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jam wajib belajar malam bagi pelajar/siswa.
Pengarahan yang dihadiri tersebut dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dalam hal ini di wakilkan oleh Wakil Kepala Bagian Kesiswaan SMAN 2 Singkep , Majelis Guru SMAN 2 Singkep dan Para siswa dan siswi SMAN 2 Singkep tersebut dilaksanakan di SMAN 2 Singkep pada Kamis, (15/08/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dody Suhendra,S.STP dalam pengarahannya menyebutkan Pemerintah Daerah kabupaten Lingga sangat konsen, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten lingga
“Salah satunya adalah dengan menerbitkan peraturan bupati lingga nomor 35 tahun 2017, yang mengatur jam belajar bagi siswa-siswi, pemanfaatan waktu belajar ini diharapkan dapat membatasi dan menghindari siswa-siswi sekalian dari hal-hal negatif yang tidak bermanfaat.” terangnya.
Adapun tujuan dan sasaran diadakannya Sosialisasi Peraturan Bupati ini Untuk Meningkatkan Kualitas dan Prestasi Siswa/Siswi di Kabupaten Lingga ,Agar siswa dapat memanfaatkan waktu untuk belajar pada malam hari,Agar siswa Terhindar dari kegiatan yang tidak bermanfaat.
Wakil Kepala SMA 2 Singkep mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP kabupaten Lingga yang telah berkesempatan hadir disekolah kami Berharap dengan terselanggaranya kegiatan tersebut .
“Ini dapat memberikan cerminan yang baik dan berharap agar apa yang telah disampaikan nantinya dapat disampaikan kembali kepada taman-teman yang lain “, tutupnya ((Yuki)
Editor: Redaksi