Begini Perbedaan Paspor Elektronik dan Non-Elektronik

- Imigrasi Tanjungpinang saat menggelar sosialisasi tentang E-Paspo kepada masyarakat, berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Rabu (21/8/2024). F/Redaksi/Kepriraya.com
BINTAN (Kepriraya.com) – Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi tentang elektronik paspor (E-Paspor) kepada masyarakat, berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Rabu (21/8/2024).
Kegiatan juga dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan.
Ryawantri Nurfatimah, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian dalam penjelasannya mengatakan, bahwa paspor merupakan dokumen identitas resmi bagi warga negara yang hendak bepergian ke luar negeri.
“Baru-baru ini, desain paspor telah mengalami perubahan, dengan penambahan warna merah yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79,” jelas Ryawantri.
Ryawantri juga memaparkan perbedaan antara paspor elektronik dan paspor non-elektronik.
Paspor elektronik, yang memiliki chip dan menyimpan data biometrik seperti wajah dan sidik jari, memungkinkan pemegangnya untuk melewati auto gate di bandara tanpa perlu menjalani pemeriksaan imigrasi. Paspor ini memiliki 48 halaman dengan biaya sebesar Rp650 ribu per permohonan, dan memerlukan penyimpanan khusus untuk melindungi chip-nya.
Sementara itu, paspor non-elektronik tidak memiliki chip dan penggunaannya masih memerlukan pemeriksaan di gate imigrasi. Paspor ini juga memiliki 48 halaman namun dengan biaya lebih terjangkau, yaitu Rp350 ribu per permohonan.
“Bagi yang sudah memiliki paspor elektronik, mohon untuk menjaga dan menyimpan dengan baik agar tidak rusak,” tambah Ryawantri.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Bintan Timur semakin memahami pentingnya paspor elektronik dan dapat memanfaatkannya dengan optimal. (dwi/fnl)
Editor Redaksi
.