Gugatan Perdata Darma Parlindungan vs PT.Expasindo Berlanjut Pemeriksaan di PN Tanjungpinang

- Sidang gugatan perdata warga Batam terhadap PT.Expasindo, dan PT. Bintan Propertindo serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan di PN Tanjungpinang, Rabu (21/08/2024) f/Redaksi/Kepriraya.com
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Gugatan perdata warga Batam Darma Parlindungan melawan PT.Expasindo, dan PT.Bintan Propertindo serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan di PN Tanjungpinang terus berlanjut setelah sebelumnya mediasi gagal, Rabu (21/08/2024)
Hakim PN Tanjungpinang menyatakan, Hasil mediasi antara penggugat dan tergugat gagal sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh Penggugat Darma Parlindungan yang dilakukan Kuasa Hukumnya Hendie Devitra dan Oky Ferdyan SH.
Sidang gugatan perdata yang sebelumnya dipimpin mantan ketua PN Tanjungpinang ini, Kembali mengalami pergantian dua Majelis Hakim, setelah hakim Rika Widiana dan Rafi Damayanti dimutasi.
Ketua PN Tanjungpinang Irwan Munir selanjutnya menetapkan majelis hakim baru yang memeriksa perkara tersebut dengan ketua Majelis Hakim Boy Syailendra dan anggota hakim anggota M.Sayed dan Fausi.
Dalam sidang lanjutan, pemeriksaan perkara, Ketua majelis Hakim Boy Syailendra mengatakan, karena media yang dilakukan gagal, maka sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 7 Tentang Administrasi Perkara, jawab menjawab dalam gugatan perkara tersebut akan dilakukan melalui e-court.
“Berdasarkan kesepakatan penggugat dan tergugat, gugatan penggugat dianggap sudah dibacakan pada persidangan ini,” kata Boy.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menentukan jadwal persidangan untuk jawaban para tergugat pada Rabu, 28 Agustus 2024, kemudian Replik penggugat dijadwalkan pada 4 September 2024 serta duplik tergugat pada 11 September 2024.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat dari PT.Expasindo dan PT.Bintan Propertindo, Lucky Omega Hasan mengatakan pihaknya optimis akan dapat mengalahkan gugatan penggugat melalui bukti-bukti yang dimiliki serta kebenaran akan benar-benar terbuka.
“Kami optimis dengan bukti-bukti yang kami miliki. Dan bahwa kebenaran akan benar-benar terbuka. Dan proses perkara perdata serta pidana yang saat ini sedang berkalan akan terus kami ikuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Warga Batam Darma Parlindungan, menggugat PT.Expasindo, PT.Bintan Propertindo serta BPN ke PN Tanjungpinang atas kepemilikan SKT dan SKPPT yang dikeluarkan mantan camat, lurah dan juru ukur tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, M.Ridwan, Budiman dan Hasan.
Dalam gugatan perdata dengan perkara nomor : 33/Pdt.G/2024/PN Tpg tanggal 06 Juni 2024, penggugat Darma Parlindungan melalui kuasa hukumnya, mengaku sebagai pemilik lahan tanah di kawasan PT.Expasindo Kampung Baru km 23 Kelurahan Sei Lekop Kijang Bintan Timur berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Reg.Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tanggal 15 April 2015.
Penggugat menyatakan, memiliki dan menguasai 6.941 M² lebih lahan di kawasan itu dari almarhum Oki Irawan, berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Reg Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tahun 2015 dan teregister di Kelurahan Sungai Lekop.
Adapun riwayat kepemilikan lahan dikatakan Penggugat, berasal dari lahan Rastiani Raoef seluas 1 Hektar, Kemudian dipindah tangankan melalui kuasa kepada Haji Masdjidin tahun 1989 dan selanjutnya dijual kepada Mesdi Ali.
Oleh Mesdi Ali, selanjutnya lahan dikuasakan kepada Jantje Rumaya pada 1997 dan melalui Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Nomor 173/SKPPT/BT/V/2014 tanggal 08 Mei 2014, Jantje Rumaya mengalihkan hak kepemilikan lahan ke almarhum Oky Irawan sebelum akhirnya dibeli Penggugat (Darma Parlindungan) melalui surat pengoperan dan penjualan SKPPT Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tanggal 15 April 2015.
Sementara Tergugat II (PT.Bintan Propertindo) dikatakan penggugat, memperoleh lahan tersebut dari Tergugat I (PT.Expasindo) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat di notaris dari pemilik asal Sularmi berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 207/SK/III/1984 tanggal 30 Maret 1984.
Tergugat I/PT.Expasindo sendiri, mendapatkan pencadangan lahan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Riau Nomor KPTS 421/VIII/1991 tanggal 8 Agustus 1991 seluas ± 112 Ha pada 1991 di lokasi yang terletak di Sei Lekop Km. 23 Kelurahan Kp. Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Namun menurut Penggugat, sejak dilakukan pembayaran ganti rugi/pelepasan hak tanah-tanah milik masyarakat pada tahun 1991 sampai dengan saat ini, serta dilakukannya pengalihan hak kepada Tergugat II/PT.Bintan Propertindo. Tergugat I dan tergugat II tidak pernah menguasai, memanfaatkan lahan atau melakukan pendaftaran hak atas tanah yang dibebaskannya.
Hal ini menurut dalil penggugat, bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Nomor 329 K/Sip/1957 Tanggal 24 September 1958 jo. Nomor 295 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975.
Demikian juga penjualan/pemindahtanganan lahan yang dilakukan Tergugat I kepada tergugat II, tidak sesuai dengan isi perjanjian Tergugat II telah mengetahui dengan betul keadaan dan kondisi tanah.
Atas perbuatan tergugat II ini, Penggugat menyebut, telah secara nyata melakukan perbuatan yang secara tanpa hak memasukan bidang tanah milik Penggugat kedalam lahan miliknya.
“Ketika tergugat II mengajukan proses pendaftaran tanah ini ke BPN, Penggugat juga sempat mengajukan surat keberatan, sehingga proses pendaftaran tanah Tergugat II ini ditangguhkan karena banyaknya penguasaan tanah,” sebutnya.
Selanjutnya, atas hal itu, Tergugat II melalui kuasanya Constantyn Barail melapor ke Polres Bintan dengan sangkaan adanya penerbitan surat-surat palsu atau pemalsuan surat yang turut melibatkan surat tanah milik Penggugat yang ikut disita oleh Kepolisian Resor Bintan.
“Atas kejadian ini, penggugat menyatakan, Tergugat I, Tergugat II dan BPN, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat secara materil dan imateril Rp 909.720.000,-. Selanjutnya meminta kepada majelis Hakim PN, agar menerima dan mengabulkan gugatannya.
“Menyatakan penguasaan tanah Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yang diperoleh dari Oky Irawan (Alm) seluas kurang lebih 6.941 M² adalah sah secara hukum milik Penggugat,” ujarnya.
Menyatakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 33 tanggal 21 Maret 2019 dari Tergugat I kepada Tergugat II yang dibuat di Notaris menurut Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 207/SK/III/1984 tanggal 30 Maret 1984 atas nama Sularmi seluas 2 hektar, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” sebutnya.
Penggugat juga meminta pada majelis hakim agar menghukum tergugat I dan II I secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil Penguat sebesar Rp.909.720.001,-.
“Menghukum Turut Tergugat/BPN untuk tunduk dan patuh kepada putusan PN ini. Dan menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara,” sebutnya.(*fnl)
Editor Redaksi