Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster.Potensi Kerugian Negara Rp90 Miliar

Aparat Bea Cukai Batam saat menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster di perairan Pulau Panjang, Kepri, Rabu (21/8/2024). F- Humas BC Batam
BATAM (Kepriraya.com)- Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/8).
Baby lobster tersebut akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal menjelaskan tanggal 20 Agustus 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster menuju luar perairan Indonesia.
“Lokasi kejadian kita dapatkan dari informasi masyarakat, lalu kita komunikasikan kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,” ungkap Rizal.
Begitu kapal penyelundup sudah bergerak, kata Rizal, pihaknya mengerahkan armada BC untuk melakukan pergerakan di laut.
“Sekitar pukul 21.00 WIB kita lakukan pengejaran sampai masuk ke karang dan hutan bakau. Pada akhirnya pelaku sekitar 2 (dua) orang lompat ke laut dan kapalnya lmenuju ke hutan bakau,” kata Rizal.
Lanjutnya, kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku di lokasi Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, namun tidak mendapatkan hasil sampai dengan malam hari. Lantas kapal dan seluruh barang bukti dibawa ke pangkalan.
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut didapati 80 box berisi 795.500 ekor benih lobster dengan rincian 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian kurang lebih Rp90 miliar.
Atas penindakan tersebut, benih lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, Kepala Kanwilsus Bea dan Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, drh. Herwintarti , M.M., dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan.
Selain dilakukan pelepasliaran benih lobster, 10 box akan diberikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budidaya.
Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan PSDKP dengan kapal BC11001 dan BC10029.
Atas penindakan tersebut, pnyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.(afr)
.