Kabur saat Ditangkap, Residivis Narkoba ini Berhasil Diringkus Polres Bintan di Kawasan Batu 15 Tanjungpinang

- Tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu saat diamankan Satres Narkoba Polres Bintan, Jumat (23/08/2024) f/hms
BINTAN (Kepriraya.com) – Meskipun sempat melarikan diri saat akan ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bintan di kawasan kilometer 16 Desa Toapaya Selatan, namun akhirnya 2 residivis dari 3 tersangka berinisial WM (47) dan RO (18), berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (17/08/2024).

- Barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tiga tersangka
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba disalah satu lokasi di Desa Toapaya Selatan, Kilometer 16 Kabupaten Bintan,”kata
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Narkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Jumat (23/08/2024).
Atas infonya tersebut ungkap, Iptu Davinsi, Satresnarkoba Polres Bintan bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mendapati dua pria (MW dan RO) sesuai ciri yang diperoleh pihaknya.
“Namun saat akan dilakukan penggerebekan, kedua tersangka tersebut berusaha melarikan diri dan bersembunyi disalah satu rumah di lokasi Batu 15, Kelurahan Air Raja Tanjungpinang,”ungkap Kasatres Narkoba Polres Bintan ini.
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, lanjut Iptu Davinsi, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan kembali 1 orang laki-laki berinisial AW (28) juga di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
“Penangkapan para tersangka tersebut seperti film-film, karena terjadinya kejar-kejaran antar tersangka dan personil di lapangan,”ungkap Iptu Davinsi Josie Sidabutar
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penangkapan ketiga tersangka tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 4 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di samping lemari dalam kamar tersangka WM.
“Barang bukti dari terangka WM sebanyak 4 paket yang ditemukan anggota di samping lemari kamarnya, selain itu juga kami menemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu”, terang Iptu Davinsi.
Dari nyanyian tersangka WM mengakui mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka AW yang juga bertempat tinggal di Air Raja Tanjungpinang dengan cara membelinya.
“Tersangka WM mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari saudara AW dengan cara membelinya sebanyak setengah 2,5 gram seharga 1.900.000.-, setelah membeli Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kemudian dari 2,5 gram dipecah sendiri oleh tersangka WM menjadi 10 paket kecil, dari 10 paket yang dijadikan tersangka MW 5 paket kami dapatkan yaitu dari MW sebanyak 4 paket dan 1 paket dari RO, sedangkan 5 paket sudah habis digunakan oleh tersangka bersama dengan RO”, ungkap Iptu Davinsi.
“Saat penangkapan saudara AW personel kami menemukan 5 paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, sehingga barang bukti keseluruhan dari ke 3 tersangka tersebut sebanyak 10 paket”, terang Kasat Resnarkoba.
“Tersangka AW dan MW merupakan Resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2023”, Ungkap Iptu Davinsi menjelaskan.
Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah menjual Narkoba jenis Sabu-sabu kepada tersangka AW.
Ketiga tersangka saat ini telah kami tahan di Polres Bintan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang Nasrkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 15 tahun Penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba jenis apapun, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera memberitahukan kepada kami dan kami akan melindungi identitas pelapor.
“Mari kita ciptakan kabupaten Bintan yang aman, nyaman dan kondusif dan bebas dari Narkoba”, imbau Kapolres Bintan. (fnl)
Editor Redaksi