Kejari Tanjungpinang Tuntut 18 Tahun Penjara, Terdakwa Perkara Korupsi dan TPPU di PD BPR Bestari

- Sidang tuntutan perkara korupsi dan TPPU pada PD BPR Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 senilai Rp5,9 Miliar dengan Terdakwa Arif Firmansyah (Baju Koas Hitam-red), saat akan meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (02/09/2024) f/Redaksi/Kepriraya.com
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menjatuhkan tuntutan selama 18 tahun penjara kepada Terdakwa Arif Firmansyah, Terdakwa korupsi selaku Pejabat Eksekutif (PE) di bank milik pemerintah daerah yakni Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (02/09/2024).
Tuntutan selama 18 Tahun Penjara terhadap terdakwa Arif Firmansyah yang diberikan oleh JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang dimaksud merupakan total dalam dua perkara korupsi yang dilakukan terdakwa sekaligus yakni, terkait perkara pokok berupa tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai 5, 9 Miliar.
Untuk perkara pokok berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Arif Firmansyah, oleh JPU Kejari Tanjungpinang menuntut selama 9 Tahun ditambah denda Rp.500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian JPU menambah hukuman terdakwa berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 5.991.229.607 atau sekitar Rp5,9 Miliar yang dikurangi dari sejumlah uang yang telah disita jaksa dari terdakwa dalam perkara ini sekitar Rp.242 juta.
Namun jika tidak dibayarkan oleh terdakwa melalui penyitaan seluruh harta kekayaannya yang tidak bisa mencukupi, maka akan diganti kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara untuk perkara korupsi TPPU yang dilakukan oleh terdakwa Arif Firmansyah, JPU pada Kejari Tanjungpinang menjatuhkan tuntutan selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dari tuntutan JPU atas dua perkara korupsi sekaligus yang dilakukan oleh Terdakwa Arif Firmansyah tersebut jika ditotalkan menjadi 18 Tanah penjara.
“Terdakwa Arif Firmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,”ujar JPU Alinaex Hasibuan SH MH dari Kejari Tanjungpinang.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Arif Firmansyah didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang sepakan mendatang, waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim dipimpin Ricky Ferdinand didampingi dua hakim anggota, Fausi dan Syaiful Arif. (fnl)
Editor Redaksi