Kejari Bintan Kembali Teliti Berkas 2 Tersangka Dugaan Kasus Tanah

- Kasi Pidum Kejari Bintan, Andi Akbar SH. f/ist
BINTAN (Kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan kembali meneliti limpahan berkas 2 dari 3 tersangka dugaan kasus tindak pidana pemalasuan surat lahan PT Expasindo Raya dari tim penyidik Satreskrim Pores Bintan.
Kedua berkas dimaksud yakni atas nama tersangka Muhammad Riduan dan Budiman. Sementara satu berkas lagi atas nama Hasan, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, hingga saat ini berkasnya masih ditangan Tim penyidik Polres Bintan alias belum dilimpahkan.
Sekedar diketahui, ketiga tersangka dugaan kasus tersebut saat ini terpaksa dilepas penyidik Polres Bintan setelah masa penahanan mereka telah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Beru 2 berkas dugaan kasus dimaksud yang kami terima dari penyidik Polres Bintan (tersangka Muhammad Riduan dan Budiman-red) beberapa hari kemarin. Sedangkan 1 berkas lagi (Hasan-red) belum kami terima lagi.Saat ini berkas kedua tersangka itu masih kami teliti,”kata Kepala Kejari Bintan, Andi Sasongko SH MHum melalui Kasi Pidum, Andi Akbar SH ketika ditemui media ini disela kegiatan acara peringatan hari lahir Kejaksaan RI di Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang, Senin (02/09/2024).
Lebih lanjut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bintan ini belum bisa menyampaikan sejauh mana proses penelitian berkas kedua tersangka tersebut oleh tim jaksa peneliti Kejari Bintan.
“Itu masalah teknis tidak bisa kita sampaikan. Yang jelas berkas dua tersangka itu masih kita teliti kembali,”ungkap Andi Akbar.
Terpisah, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, Iptu Misyamsu Alson juga membenarkan atas pelimpahan berkas kedua tersangka dimaksud ke Kejari Bintan.
“Berkas dua tersangka itu sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Pores Bintan ke Kejari Bintan. Sedangkan satu berkas tersangka lagi (Hasan-red), saat masih dilengkapi penyelidik,”singkat Kasi Humas Polres Bintan ini. (fnl)
Editor Redaksi