Kejari Bintan Kembalikan Barang Bukti Perkara Pencurian

Kejari Bintan kembalikan Barang bukti perkara pencurian atas nama terpidana Ahmad Najih alias Amat dan Zainal alias Ahwat, kepada yang berhak, Selasa (3/9/2024) f-Idir /kepriraya.com
BINTAN (kepriraya.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar, bertindak sebagai Jaksa Eksekutor, telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas IA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara pencurian atas nama terpidana Ahmad Najih alias Amat dan Zainal alias Ahwat. Barang bukti dalam perkara ini telah dikembalikan kepada yang berhak, pada Selasa, (3/4/2024).
Adapun barang bukti yang dikembalikan meliputi:
1.1 unit Pompong/Sampan mesin merk JIANGDONG warna biru merah.
- 1 buah senter kepala warna silver.
- 1 buah obeng Plus dan Minus (+/-).
- 1 helai baju kaos berkerah lengan panjang warna hitam.
- 1 buah tas ransel warna biru dongker.
- 1 buah mancis warna putih.
- 1 helai jaket bertutup kepala lengan panjang warna hitam.
- 1 unit Pompong/Sampan mesin merk JIANGDONG warna coklat.
- 1 buah senter kepala warna biru.
- 1 buah tang warna kuning hitam.
- 1 buah martil warna hitam kuning.
- 1 buah gunting warna oranye hijau.
- 6 buah kunci pass berbagai ukuran.
- 1 buah tas selempang warna coklat.
Andi Bakar menjelaskan, Barang-barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht, jelasnya.
Ditambahkannya, Proses pengembalian ini dilakukan oleh staf Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Bintan, sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,”tutupnya. (M.Haidir)