Terungkap Kapal Hibah Kemenhub untuk Tanjung Pinang yang Telantar, Ternyata Dulu Diserahkan di Era Rahma

Tampak dua unit kapal hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Jum’at (6/9/2024) f-Rmd / kepriraya.com
TANJUNGPINANG (kepriraya.com)– Dua unit kapal hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang yang terlantar dengan kondisi memprihatinkan di perairan Tanjung Unggat ternyata diserahkan di era Rahma saat menjabat sebagai Plt Wali Kota Tanjungpinang.
Diketahui kapal hibah Kemenhub bernama KM Banawa Nusantara 64, sesuai janji Rahma saat menerima akan digunakan untuk mengangkut pelajar dari Pulau Penyengat ke Tanjung Pinang.
Selain itu, akan fungsikan sebagai kapal wisata untuk membawa wisatawan menjelajah sungai, situs-situs sejarah, hingga pulau-palau, seperti Terkulai dan Basing.
“Untuk konsep kapal wisatanya nanti disusun Dinas Pariwisata. Untuk anak sekolah di Dinas Pendidian. Sedangkan untuk pengelolaannya atau prosedur operasional kapal, kita serahkan ke BUMD karena menyangkut pemeliharaan. Tentu, butuh manajemen yang jelas,” tutur Rahma, sebagaimana dilansir dari Kominfo.
Rahma, pada saat itu, menjanjikan bahwa anak-anak sekolah yang menaiki kapal bantuan Kemenhub itu akan digratiskan dan ada asuransinya.
Ia juga menginginkan kapal ini bisa didesain dengan ciri khas kota Gurindam. Supaya, kapal ini bisa menjadi potensi wisata yang menarik bagi para wisatawan yang berkunjung ke Tanjung Pinang.
Namun semua janji itu, tidak terealisasi, dua unit kapal hibah dengan nilai hampir Rp5 miliar tersebut kondisinya saat ini mengkhatirkan dan tidak pernah difungsikan sejak 2020.
Dilaporkan ke Kejagung
Terkait ditelantarkan kapal hibah Kemenhub tersebut, saat ini resmi dilaporkan Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Laporan terkait potensi merugikan keuangan negara itu diantar langsung ke Kejagung RI di Jakarta Selatan, oleh Ketua Umum DPP LSM LINAP, Baskoro, beserta Sekjen DPP LSM LINAP, Aji Rusmansyah, pada Rabu 4 September 2024.
“Kami sudah bersurat secara resmi dua kali mempertanyakan terkait kapal hibah ke Pemerintah Kota Tanjung Pinang yang ditujukan kepada Wali Kota, Sekretaris Kota, Dinas Pariwisata, dan BPKAD. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban, sehingga kami secara resmi melaporkan ke Kejagung RI untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Baskoro, Kamis 5 September 2024.
Dikatakan, laporan ke Kejagung RI itu, berdasarkan data yang diperoleh di Kepri khususnya di Pemerintah Kota Tanjung Pinang terkait adanya temuan data sebagai berikut:
Bahwa pada Mei tahun 2020 Pemerintah Kota Tanjung Pinang menerima hibah 2 (dua) unit kapal Pelayaran Rakyat (PELRA) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, KM Banawa Nusantara.
Hibah tersebut tujuannya untuk membantu Pemerintah Kota Tanjung Pinang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik untuk angkut orang dan barang, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sesuai data bahwa dua unit Kapal tersebut telah dicatat sebagai aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tanjung Pinang teregister dengan nama barang kapal passenger (kapal penumpang) dengan harga Rp2,354 miliar dan Rp2,335 miliar,” paparnya
Namun demikian, dari analisa dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, diduga sejak diterima hibah kapal tersebut pada tahun 2020 hingga sekarang, Pemerintah Kota Tanjung Pinang tidak mengelola dan memanfaatkan 2 (dua) unit kapal tersebut sesuai dengan tujuan diberikannya oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Bahwa tidak dikelola dan dimanfaatkannya 2 (dua) unit kapal tersebut dikarenakan pejabat Pemerintah Kota Tanjung Pinang yang bertanggungjawab tidak melaksanakan fungsinya. Seperti Wali Kota Tanjung Pinang selaku pimpinan tertinggi tidak memberikan arahan yang jelas tentang langkah-langkah untuk operasional kapal tersebut.
Begitu pun Sekretaris Daerah, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mengalokasikan anggaran untuk operasional kapal. Hal lain Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata yang sejak awal diberi tanggungjawab mengelola Kapal tersebut tidak membuat perencanaan tentang operasional kapal.
“Bidang Aset tidak melakukan pengawasan terhadap aset. Inspektorat Daerah tidak melakukan tugas dan fungsinya terhadap pengawasan terhadap aset-aset Barang Milik Daerah,” tandasnya.
“Kami menduga atas perbuatan tersebut telah nyata negara dirugikan baik secara materil yaitu Rp4.690.134.000,89 maupun kerugian lain yaitu tidak dimanfaatkannya kapal tersebut untuk kesejahteraan Masyarakat,” tegasnya Baskoro
Hal itu dengan memperhatikan Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Terkait hal tersebut, jelasnya, LINAP telah bersurat untuk meminta klarifikasi baik kepada Wali Kota Tanjung Pinang, Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang, Dinas Pariwisata atau ke BPKAD mempertanyakan terkait hibah kenapa tidak difungsikan sesuai perintah. Namun semua, tidak diindahkan.
“Ini harus jadi perhatian serius, karena banyak daerah membutuhkan kapal, tapi tidak mendapatkan bantuan. Sementara di Tanjung Pinang ada dua unit kapal motor yang dibiarkan begitu saja, ini namanya penghamburan anggaran,” pungkasnya. (Rmd)
Editor : Redaksi