BERITADAERAHKEPRINASIONALTANJUNGPINANG

Ratusan Warga Kampung Nusantara Tanjungpinang Tolak Perpanjangan HGB PT CDA

  • Sebagian dari ratusan warga Kampung Nusantara yang menolak rencana perpanjangan HGB PT CDA, Minggu (8/9/2024). F/Redaksi/Kepriraya.com

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Ratusan warga menolak rencana PT Citra Daya Aditya (CDA) mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) setelah 30 tahun tidak melakukan pembangunan sebagaimana peruntukan haknya, mendapatkan penolakan warga.

Sedikitnya tercatat 472 warga dari 200-an KK yang mengajukan penolakan. Mereka adalah warga Kampung Nusantara RT 001, 002, dan 003, RW 006 Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang.

Hal tersebut muncul saat pertemuan warga dengan sejumlah awak media terkait rencana PT CDA yang berlangsung Minggu (08/09/2024).

Koordinator pertemuan ini, Mohamad Parkusnadi mewakili warga menyampaikan 5 poin penolakan perpanjangan di lahan seluas 253 hektare tersebut.

“Setidaknya ada lima alasan dan tuntutan warga terhadap PT CDA terkait
perpanjangan HGB dimaksud,”bebernya.

Hal dimaksud yakni, satu, penolakan perpanjangan HGB tersebut dilakukan ratusan warga kampung Nusantara dikarenakan pihak PT Citra Daya Aditya tidak melaksanakan hak dan kewajiban untuk mendirikan bangunan selama 30 tahun.

Dua, penolakan perpanjangan PT Citra Daya Aditya dikarenakan perusahaan tersebut tidak mempergunakan tanahnya dengan baik sesuai dengan awal pemberian haknya.

Tiga, PT Citra Daya Aditya telah melakukan penambangan bijih bauksit secara ilegal yang berdampak pada kerugian negara.

Empat, bahwa, pemberian perpanjangan HGB Nomor: 00753/Air Raja dan Nomor: 00780/Air Raja kepada PT. Citra Daya Aditya akan menyebabkan terusirnya ratusan kepala keluarga warga penggarap yang sudah mendiami lokasi tersebut sejak tahun 2004 atau sudah 20 tahun lamanya.

Lima, sebagian besar tanah di lokasi HGB Nomor: 00753/Air Raja dan Nomor: 00780/Air Raja atas nama PT. Citra Daya Aditya tersebut, sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang.

Parkusnadi memberikan penjelasan, jika perpanjangan HGB terhadap PT Citra Daya Aditya dilakukan, maka ratusan kepala keluarga akan terusir dari lokasi tersebut.

“Akan ada ratusan warga yang terusir. Kami sudah 20 tahun mendiami lokasi ini. Kawasan ini juga sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Pihaknya meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang serta kepala BPN untuk menolak perpanjangan atau pembaruan HGB PT Citra Daya Aditya di lokasi tersebut.

“Apabila harapan kami tidak segera diindahkan, oleh Menteri ATR, dan BPN dan jajarannya, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aduan kami secara resmi ke Presiden,” tegasnya. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *