TANJUNGPINANG

DPRD dan Warga Kampung Nusantara Tolak Pengukuran Lahan Bekas HGB PT CDA

Ratusan masyarakat Kampung Nusantara, Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri menolak keras petugas Pertanahan untuk mengukuran lahan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi. Jum’at (13/9/2024) f -Akok /Kepriraya.com

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Ratusan masyarakat Kampung Nusantara, Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri menolak keras petugas Pertanahan untuk mengukuran lahan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi tersebut.

Penolakan disampaikan dalam bentuk spanduk di empat simpang gerbang masuk kampung Nusantara.

Dalam pantuan dilapangan, ratusan masyarakat yang di wakili tim 9 berlanjut mengadakan audensi kembali untuk mendatangi Kantor Pertanahan, mereka meminta klarifikasi kantor Pertanahan serta PT CDA untuk mengukur lahan yang sudah di tempati masyarakat 20 tahun lamanya tersebut.

“Kami menolak keras adanya pengukuran lahan eks HGB CDA dilokasi kami tinggal,” kata Koordinator masyarakat setempat, Mohammad Parkusnadi yang sering di sapa Yus.

Yus mengatakan, tim 9 sebelumnya telah melaksanakan audensi bersama Kanwil dan Kantor Pertanahan (Kantah) Tanjungpinang pada Rabu lalu. Dalam audensi tersebut, penjelasan yang disampaikan oleh Kantah, akan mengutus petugas untuk mengidentifikasi lokasi lahan eks HGB PT CDA bukan untuk mengukur atas pengajuan perpanjangan HGB.

“Masyarakat tidak mau diukur lahannya. Ternyata ada kepentingan PT CDA dalam rangka memperpanjang HGB tersebut. Maka masyarakat menolak keras kedatangan PT CDA dan pihak terkait,” ucap Yus.

DPRD Ikut Menolak

Anggota DPRD Tanjungpinang, Johan Siringo Ringgo yang hadir di masyarakat setempat mengatakan, bahwa DPRD menolak pengukuran perpanjangan SHGB PT CDA yang ingin dilakukan petugas Kantor Pertanahan Tanjungpinang di lahan tersebut.

“Kedatangan saya kesini, sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Kami DPRD menolak pengukuran lahan di lokasi dan kami akan mengawal aspirasi masyarakat sesuai tupoksi kami,” ucapnya.

Pernyataan PT CDA

Koordinator Lapangan (Korlap) PT CDA, Maskur membenarkan adanya pengukuran lahan untuk mengganti rugi ke masyarakat seluas 21,5 hektare dari 253 hektare SHGB yang dikuasai CDA.

Ia katakan dalam kesepakatan internal CDA, dari 21 Hektare yang dikeluarkan akan diserahkan ke masyarakat sekitar 10 hektare dengan rincian 10×15 tiap warga dan 10 hektare untuk bank tanah serta 1.5 hektare untuk pasar.

“Lahan 10×15 itu beserta serifikatnya kami biayai dan rumah ibadah sekalian,” kata Maskur.

CDA membantah adanya aktivitas penambangan bijih bauksit yang dilakukan di lokasi SHGB tersebut. Ia juga mengaku SHGB CDA masih berlaku.

“Belum habis, belum, yang jelas belum,” kata Perwakilan CDA di Jakarta, Deden yang tidak merinci dan menjawab kapan habis masa berlaku HGB tersebut.

Kakantah Tanjungpinang Bantah Pernyataan CDA

Kakantah Tanjungpinang, Bambang Prasongko membantah masa berlaku SHGB PT CDA tersebut masih berlaku. Ia katakan masa berlaku SHGB CDA tersebut telah habis pada tanggal 10 September 2024 lalu.

“Saya yang tahu, disini administrasinya, habisnya tanggal 10 September 2024,” tegas Bambang saat diwawancari wartawan.

Ia katakan, pengukuran lahan diatas eks HGB CDA itu atas dasar permohonan pengajuan perpanjangan dan pemisahan HGB dari CDA. Karena setiap surat permohonan yang masuk, pihaknya wajib menindaklanjutinya.

“Jadi kita mau ukur lahan yang diajukan pemisahan dan perpanjangan itu. Jika ada persoalan, makanya persoalan itu harus clear terlebih dahulu, baru kita bisa proses ke kementerian. Jika belum, kami gak bisa proses surat CDA, bahkan warga,” ucapnya

Bambang berharap agar persoalan tersebut pun dapat diselesaikan pihak CDA bersama masyarakat. Karena pihaknya tidak akan memproses lahan tersebut jika masih ada persoalan muncul. (Akok/zuki)

Editor : Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *