Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Jadi Sorotan Investor

potensi kriminalisasi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
BATAM, (kepriraya.com)— Dalam upaya meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berbasis bukti, terutama dalam hal pemberantasan korupsi. Salah satu kasus yang memunculkan kekhawatiran di kalangan investor lokal maupun internasional adalah potensi kriminalisasi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Dr. Fithra Faisal Hastiadi, ekonom dan dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), menyampaikan bahwa tuduhan korupsi terhadap ASDP, yang telah mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara ketat, dapat menciptakan ketidakpastian bagi para investor. “Jika sudah mematuhi standar transparansi dan masih dituduh korupsi, hal ini bisa menjadi sinyal ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum di Indonesia, yang pada akhirnya menjadi hambatan bagi investor,” kata Dr. Fithra dalam diskusi terbatas di Universitas Indonesia, Jum’at (13/9/2024).
Dr. Fithra menambahkan bahwa akuisisi PT JN oleh ASDP dilakukan dengan tujuan memperkuat valuasi BUMN tersebut menjelang Initial Public Offering (IPO). Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan pendanaan ASDP dari pasar modal. “Proses due diligence dilakukan secara ketat dengan melibatkan lembaga internasional dan sudah sesuai dengan standar transparansi yang berlaku. Apabila tidak sesuai, sudah pasti akan tertolak di Bursa Efek Indonesia (BEI),” tegasnya.
Kekhawatiran Investor dan Kebutuhan Akan Transparansi
Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan bahwa akuisisi PT JN oleh ASDP pada 22 Februari 2022 adalah legal dan tidak mengindikasikan suap, KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait “kerugian negara.” Dalam penyelidikan ini, KPK menetapkan tiga direktur ASDP, termasuk Direktur Utama Ira Puspadewi, serta mantan pemilik PT JN sebagai tersangka. Akibatnya, ketegangan terjadi di sektor transportasi laut Indonesia. Ketidakjelasan dalam perhitungan kerugian negara yang disebut KPK menambah kekhawatiran, terutama karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memvalidasi investasi tersebut.
Menurut Dr. Fithra, investor memerlukan konsistensi dan transparansi dalam proses hukum. “Jika tuduhannya adalah korupsi, maka harus ada dokumen yang jelas dan bukti kuat. Ketidakjelasan dalam proses hukum akan memberikan sinyal negatif bagi iklim investasi di Indonesia,” lanjutnya.
Akuisisi PT JN: Bagian dari Strategi Pengembangan ASDP
Akuisisi PT JN oleh ASDP merupakan bagian dari rencana jangka panjang ASDP untuk memperkuat infrastruktur maritim Indonesia dan mendukung IPO perusahaan. Penambahan armada dan rute yang dilakukan melalui akuisisi ini sejalan dengan visi maritim Presiden Joko Widodo. Selain itu, akuisisi ini meningkatkan jumlah armada ASDP dari 166 kapal menjadi 219 kapal, menjadikannya operator ferry terbesar di Indonesia.
Ekspansi ini memungkinkan ASDP untuk memperkuat kapasitas operasionalnya, terutama pada rute-rute komersial yang menguntungkan. Pada tahun 2023, ASDP mencatatkan laba bersih tertinggi dalam sejarah perusahaan, sebesar Rp 637 miliar. Akuisisi ini dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah opportunity loss, mengingat PT JN mengoperasikan rute-rute komersial yang menguntungkan.
Audit BPK dan Tantangan Hukum
Laporan audit BPK pada 14 Maret 2023 menunjukkan bahwa pengelolaan investasi ASDP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, KPK mengklaim adanya kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun, nilai transaksi akuisisi itu sendiri. Perhitungan ini menimbulkan pertanyaan, terutama karena utang perusahaan yang diakuisisi merupakan bagian dari transaksi bisnis yang umum dalam akuisisi korporat.
Dr. Fithra menekankan pentingnya pemerintah Indonesia untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi. “Jika tidak ada transparansi dan bukti yang jelas, ini akan menciptakan ketidakpastian bagi investor dan merusak reputasi Indonesia sebagai tujuan investasi yang aman dan stabil,” pungkasnya.
Akuisisi ini didasarkan pada valuasi independen yang melibatkan berbagai lembaga internasional seperti Deloitte, PwC, dan Biro Klasifikasi Indonesia. Harga akuisisi PT JN sebesar Rp 1,27 triliun juga lebih rendah dari valuasi independen sebesar Rp 1,34 triliun, yang seharusnya menguntungkan ASDP dan negara.
Pentingnya Kepastian Hukum Bagi Iklim Investasi
Pemberantasan korupsi yang transparan dan adil sangat penting dalam menciptakan lingkungan investasi yang sehat. Ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kriminalisasi tanpa bukti yang jelas dapat merusak minat investasi dan mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk memperkuat sistem hukum yang akuntabel dan konsisten guna menarik investor dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. (Rmd)
Editor : Redaksi