Robby Patria: Stafsus yang Ikut Berkampanye Harus Mundur

Direktur Perwakilan Public Trust Institute Robby Patria , Rabu (2/10/2024). f- Zuki /kepriraya.com
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 telah digelar. Bagi para incumbent atau petahana yang ingin kembali mencalonkan diri dan ikut kontestasi itu tidak perlu mundur, cukup cuti. Artinya dari sisi leadership masih bisa terjaga,” ujar Direktur Perwakilan Public Trust Institute Robby Patria kepada media ini, Rabu (2/10/2024).
Dikatakan Robby menurut PP Pelaksanaan Kampanye (tautan: PP Nomor 32 Tahun 2018), dan PKPU Pasal 61-62 Tahun 2024. gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri atau cuti termasuklah staf khusus gubernur Kepri, karena ia digaji perbulan mengunakan anggaran negara atau APBD,”pungkas Robby.
“Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.”jelasnya lagi.
Nah, untuk staf khusus gubernur Kepri sendiri itu ada 14 orang, disini Bawaslu harus memperhatikan itu, ketika ada timsus yang ikut kampanye itu harus dicek apakah mereka telah mengundurkan diri atau cuti dan itu harus sejalan dengan pengunduran atau cutinya gubernur, “tandas Robby.
Ditambahkan Robby, Bagi staf khusus yang ikut hadir dalam kampanye itu harus mundur atau cuti terlebih dahulu. Namun, apabila mereka tidak ikut dalam kampanye tidak perlu mundur atau cuti,”tutup Robby.
(Zuki)
Editor: Redaksi