BERITADAERAHHUKRIMPOLRITANJUNGPINANG

Polisi Ungkap Modus Keji Pelaku Perampokan Lansia di Gang Pulau Pandan Tanjungpinang

  • Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, didampingi Wakapolresta, AKBP Arief Robby Rachman, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik dalam konferensi pers pengungkapan kasus perampokan di Jalan Raja Haji Fisabilillah l, Gang Pulau Pandan, Batu 5 Atas Tanjungpinang, Senin (14/10/2024)

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim penyidik Satreskrim Poresta Tanjungpinang akhirnya berhasil mengungkap dugaan keji perbuatan RS (31) pelaku perampokan yang dialami Maimunah (71) di rumah korban Lansia di Jalan Raja Haji Fisabilillah l, Gang Pulau Pandan, Batu 5 Atas Tanjungpinang yang terjadi pada Rabu (21/8/2024) malam lalu.

Hasil penyelidikan polisi, akhirnya pelaku berinisial RS (31) miliki identitas, pekerjaan pelajar atau mahasiswa, tinggal di Desa Kampung Hilir, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, berhasil di tangkap Unit Jatanras Satreskrim Poresta Tanjungpinang disalah satu tempat kawasan Kota Tanjungpinang pada Jumat (11/10/2024)

“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, berpura-pura berprofesi sebagai pengantar paket, setelah korban membukakan pintu, baru pelaku menyekap, kemudian melakukan penganiayaan dan merampas barang-barang, termasuk perhiasan milik korban,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, didampingi Wakapolresta, AKBP Arief Robby Rachman, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (14/10/2024)

Kombespol Budi Santosa menjelaskan, dari proses penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku, mengakui bahwa aksi Kejahatan tersebut dilakukan dengan alasan kebutuhan ekonomi dan biaya pernikahan. Namun yang paling mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online

“Ini alasan tersangka, mengapa melakukan aksi kejahatannya,”terang Kapolresta Tanjungpinang ini.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Jumat (11/10/2024), setelah mendapat sebuah akun Facebook pelaku, lalu didapatkan identitas pelaku.

“Setelah kita yakini, kemudian baru kita lakukan upaya penegakan hukum dan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku bersama sejumlah barang bukti aksi kejahatannya,”ujar Kapolresta.

Disampaikan Kapolresta, diantara sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan atas aksi kejahatan pelaku, yakni termasuk Handphone milik korban.

“Kita juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,”jelas Kapolresta

Perbuatan pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami berpasangan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga rumah dan barang-barang berharga miliknya, baik dalam bentuk bergerak maupun perhiasan. Jika terjadi sesuatu kejadian kejahatan, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat untuk supaya ditindaklanjuti. Semoga Kota Tanjungpinang tetap aman, kondusif dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa ada gangguan dan kejahatan apapun,”pungkas Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Budi Santosa.(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *