Ruko IMB 2 Lantai Diduga Disulap Jadi 3 Lantai.

Prumahan Toko atau Ruko gedung tiga lantai yang bediri tegak di jl Di Panjaitan km 7 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur. f-ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Prumahan Toko atau Ruko gedung tiga lantai yang bediri tegak di jl Di Panjaitan km 7 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur diduga ruko yang sudah bertahun yang awalnya dua lantai diduga sulap menjadi tiga lantai. Ini tidak sesuai dengan data IMB yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Tanjungpinang.
Sapardi AR, Panglima Muda DPD Lang Laut Tanjungpinang meminta pihak Satpol PP untuk menindak tegas ruko yang menyalahi izin IMB nya.
“Apalagi ini sudah bertahun- tahun ruko berdiri tegak. IMB hanya dua lantai, direnovasi dan disulap menjadi tiga lantai. Ini kan sangat menyalahi aturan”, kata Sapardi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Sapardi mengatakan, ia sudah menanyakan langsung mengenai IMB ruko tersebut ke pihak satpol PP Kota Tanjungpinang ke Kabid PPUD Penegak Perda, Agus. “IMB nya terbit sekitar tahun 2003, tapi hanya 2 lantai. Sekarang jadi 3 lantai dan belum ada diperbaharu IMB ke kami”, Kata Sapardi.
Kemudian Sapardi AR juga meminta data IMB ke PTSP kota Tanjungpinang lewat Lukman, dimana Lukman mengatakan setau dirinya (Lukman), pihak yang punya ruko sampai saat ini di kawasan batu 7 belum pernah melakukan pengajuan pembaruan. “untuk penambahan ruko dari Dua lantai ke 3 lantai”, tambah Sapardi.
Namun seiring berjalannya waktu sampai saat ini pembangunan Ruko 3 lantai itu izin IMB nya hanya dua lantai, dan usut punya usut bangunan Ruko itu disulap menjadi bangunan Tiga lantai.
Cuma 2 ruko aja yang patuh dengan Aturan sampai saat ini yang tidak merenovasi dan menyulap Rukonya menjadi 3 lantai.
Sementara itu, terkait dengan bangunan yang disulap menjadi tiga lantai itu, bahwa pihak pemohon IMB sebelumnya belum memperbaharui IMB untuk bangunan tersebut. Sapardi AR meminta agar Rumah Toko (Ruko) itu di bongkar.
“Jawaban dari orang PTSP Kota Tanjungpinang, belum ada diperbarui dan itu menyalahi,” kata Sapardi. (Jepri)