BERITABINTANHUKRIMPOLRI

Pelaku Curat Diringkus Polisi

  • Seorang berinisial PE (22) diamankan Polsek Bintan Timur karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (24/10/2024) f/humas Polres Bintan

BINTAN (Kepriraya.com) – Seorang pemuda berdomisili di Kelurahan Kijang Kota berinisial PE (22) diamankan Polsek Bintan Timur karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku meringsek masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban berinisial M di jalan Barek Motor Kijang Kota pada Minggu pagi (20/10/2024).

Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Iptu Prasojo mengatakan bahwa PE diamankan pada Kamis (24/10/24) di Desa Teluk Sebong saat sedang berada di rumah keluarga pacarnya.

“Pemuda itu menggasak barang berharga termasuk uang tunai milik korban dengan total kerugian sebesar Rp.3.000.000. Uang hasil pencurianya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata KasiHumas.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *