POLITIKTANJUNGPINANG

KPU Surati Seluruh Rumah Sakit Untuk Antisipasi Penyalahgunaan Data

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal. f-ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal, mengatakan,KPU sudah menyurati kepada rumah-rumah sakit untuk meminta kembali pasien yang meninggal dunia. Ini dilakukan setelah Bawaslu Kota Tanjungpinang menyurati KPU berupa imbauan agar KPU berkoordinasi dengan berbagai instansi terutama dengan Rumahsakit.

Demikian dikatan Faisal saat Ngopi (Ngobrol Pasti) yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independent Tanjungpinang dengan tema “Antisipasi Sengketa Pilkada” bersama Gakkumdu (Bawaslu, KPU, KPI, Kepolisian dan Kejaksaan) yang dihadiri Pengamat Politik, Kuasa Hukum Paslon 01 Rahma-riza, Kuasa Hukum 02 Lis – Raja, jurnalis dan mahasiswa, di Oerang Rumah Cafe Jl WR Supratman, KM 12 Tanjungpinang, Jumat, (15/11/2024).

“Ini sebagai upaya agar C pemberitahaun itu tidak disalahgunakan oleh orang yang masih hidup. Karena faktanya, pada pemilu kemarin, orang yang sudah meninggal tapi masih terdaftar di DPT . Maaf, masyarakat kita ini terkadang masih banyak yang tidak tertib administrasi kependudukannya”, ungkap Faial.

Faisal mencontohkan, misal ada keluarga yang meninggl dunia, tapi ahli warisnya tidak melaporkan ke Dinas Kependudukan untuk di terbitkan akta kematiannya, sehingga namanya masih tercantum di DPT.

Sementara KPU tidak ada kewenangan untuk mencoret. Yang berwenang mencoret adalah Dinas Keperndudukan (Disduk). Sementara Disduk juga baru bisa menghapus data kepandudukan bagi yang telah meningal dunia tersebut kalau ada permohonan dari ahli waris.

“Nah, dalam hal ini petugas KPPS bisa berperan, karena petugas KPPS direkrut dari warga sekitarnya yang mengetahui warganya yang sudah meninggal atau belum. Jadi jika menemukan bisa melaporkan”, kata Faisal.

Faisal menambahkan, jika ada orang yang menggunakan hak pilih yang bukan haknya, bisa dipidana. ”Inilah yang bisa kita berikan kepada masyarakat, agar jangan sampai ada orang yang tidak berhak, menggunakan hak pilih orang lain”, pungkasnya.

Wartawan : Mr. M U.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *