POLITIKTANJUNGPINANG

Mengapa Bawaslu Tanjungpinang Lebih Mengutamakan Pencegahan. Ini Sebabnya

Ngopi (Ngobrol Pasti) yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independent dengan tema “Antisipasi Sengketa Pilkada” bertempat di Oerang Rumah Cafe Jl WR Supratman, KM 12 Tanjungpinang, Jumat, (15/11/2024). f-Mr.M.U /kepriraya.com

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Dalam tugasnya sebagai pengawas pemilu, Bawaslu Kota Tanjungpinang memang diberi kewenangan melakukan tindakan, namun lebih mengutamakan pengawasan pencegahan. Ada beberapa sebab Bawaslu mengutamakan pencegahan.

Hal ini terungkap saat Ngopi (Ngobrol Pasti) yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independent dengan tema “Antisipasi Sengketa Pilkada” bersama Gakkumdu Bawaslu, KPI, KPU, Kepolisian dan Kejaksaan yang dihadiri Pengamat Politik, Kuasa Hukum Paslon 01 Rahma-riza, Kuasa Hukum 02 Lis – Raja, jurnalis dan mahasiswa, di Oerang Rumah Cafe Jl WR Supratman, KM 12 Tanjungpinang, Jumat, (15/11/2024).

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf. HM, M.Ed, mengatakan, terkait undang-undang, jika ditangkap pelaku money politik, yang ditindak itu pemberi dan penerima, dan hukumannya kurungan minimal tiga tahun dan maksimal tujuh tahun, dendanya minimal Rp.200 Juta, maksimal satu Milyar.

“Jadi kalau kita main tangkap saja, korban yang kena yaitu pemberi dan penerima, alias kurir dan masyarakat, tidak sampai ke paslon. Makanya kami lebih menggalakkan pencegahan, karena nanti yang kena masyarakat, dan ini perlu saya sapaikan” ungkap Yusuf.

Yusuf menambahkan, Bawaslu diperintahkan lebih kepada pencegahan, pengawasan. Makanya di kampanye-kampanye, jika ada kekeliruan kami langsung datangi dan beri teguran mana yang boleh dan tidak oleh. Alhamdulillah sampai saat ini di Tanjungpinang masih dipatuhi.

Selain itu,kata Yusuf, Bawaslu juga menggalakkan pengawasan partisipatif, baik media dan masyarakat, untuk ikut mengawas juga. Jika ada pelanggaran, seperti money politik dan
pelanggaran lainnya, dibuktikan dan jika perlu rekaman, dan jika ada.

Selaras dengan Bawaslu terkait pengawasan partisipatif, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faisal mengatakan, Masyarakat juga diberikan kesempatan memotret setelah peritungan selesai dan sebelum digulung.

“Karena itu hak warga sebagai warga negara untuk memastikan suara-suara tersebut tidak berubah. Karena didalam aturan PKPU nya seperti itu. Tapi tidak boleh lama-lama, karena setelau itu KPPS akan melanjutkan tugas-tugas berikutnya”, jelas Faisal.

Wartawan : Mr. M U

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *