BINTANHUKRIM

Tokoh Masyarakat Minta Mabes Polri Segera Periksa Mantan Bupati Bintan

  • Terkait Laporan Kerjasama Pemanfaatan Lahan Warga dengan Investor Asing

Tokoh masyarakat Bintan Badron saat menunjukkan dokumen lahan di Kabupaten Bintan yang dikerjasamakan dengan pigak perusahaan asing, kemarin. Minggu (17/11).f- Rza /kepriraya.com

BINTAN, (kepriraya.com) – Tokoh masyarakat di Kabupaten Bintan meminta kepada pihak Markas Besar (Mabes) Polri agar segera menindaklanjuti dan memanggil mantan Bupati Bintan dua periode Ansar Ahmad untuk diperiksa terkait dengan dugaan penjualan kerjasama pemanfaatan lahan di Kabupaten Bintan dengan investor asing saat menjabat sebagai Bupati.

Tokoh masyarakat Bintan Badron mengatakan Ansar Ahmad harus bertanggung jawab terkait dengan hak-hak masyarakat yang sudah memiliki lahan dan apa yang sudah dilakukan selama ini. Karena Ansar saat menjabat Bupati Bintan pada 2006 lalu melakukan kerjasama dengan pihak investor asing, sementara masyarakat tidak mengetahuinya.

“Dia (Ansar-red) mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan catchman area dan hutan lindung. Namun, kenyataannya dia melakukan kerjasama penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut dengan pihak investor asing yang merupakan perusahaan dari Singapura sekitar tahun 2006 lalu.

Sehingga, masyarakat tidak mengetahui lahan tersebut sudah dikerjasamakan sampai 100 tahun. Begitu juga dengan sosialisi terhadap masyarakat tidak pernah dilakukan sehingga warga banyak yang tidak tahu,” ungkap Badron kepada sejumlah awak media, Minggu (17/11).

Lebih lanjut Badron menjelaskan, sesuai dokumen kerjasama pemanfaatan lahan di Bintan yang ia dapat dari perusahaan Singapura tersebut dengan luas toral sekitar 14.440 hektar (ha) diajukan dalam bentuk proposal pengajuan investasi pembangunan infrastruktur di Bandar Seri Bintan (BSB) dalam bahasa Inggris yang saat itu diteken Azirwan selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan.

Rinciannya yaitu area Bandar Seri Bintan 240 Ha, Galang Batang 1.600 Ha, Bintan Timur 400 Ha, Selat Bintan 1.600 Ha, Toapaya 1.500 Ha, pulau Mapur 1.500 Ha, pulau Marapas 700 Ha, pulau Pengujan 500 Ha dan pulau Tambelan 5.000 Ha dengan total 14.440 Ha.

Dalam dokumen kerjasama pemanfaatan lahan tersebut untuk rencana pembangunan infrastruktur juga tertera peraturan pembayaran lahan tersebut sekitar ratusan miliar.

“Kami sudah melaporkan dugaan perkara korupsi kerjasama lahan di Bintan yang dilakukan oleh Ansar Ahmad ke Mabes Polri dengan didukung dokumen yang lengkap pada tanggal 23 September lalu.

Kita berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Mabes Polri agar segera menindaklanjutinya dengan memanggil Ansar Ahmad untuk segera diperiksa,” kata Badron yang diamini tokoh masyarakat Pengujan, Bintan Norasikin.

Selama ini lanjut dia, masyarakat desa Pengujan khususnya dan Kabupaten Bintan umumnya telah dibohongi tanpa adanya perundingan dari pihak keluarga yang memiliki lahan terkait dengan dikerjasamakannya lahan tersebut kepada pihak perusahaan asing.

“Saya mengharapkan kepada aparat penegak hukum secepatnya menindaklanjuti masalah ini agar secepatnya Ansar segera dipanggil.

Kita sebagai masyarakat tidak tinggal diam dan kita tidak mau terjadi seperti di Rempang Galang.

Karena masyarakat Rempang Galang tidak tahu lahan tersebut sudah dijual atau dikerjasamakan, datang investor mau menggusur lahan masyarakat.

Saya tidak mau Bintan disini menjadi Rempang yang kedua,” tegas Badron.

Ia berharap sebagai masyarakat dan orang asli di Bintan yang lahir dan dibesarkan di desa Pengujan kepada penegak hukum supaya secepatnya menyelesaikan masalah ini.

“Kita tidak mau seperti di Rempang berperang-perang dengan penegak hukum. Kita akan mempertahankan, tapi kalau sudah terjadi tidak ada solusi lebih baik kita mati dari pada berlutut dan kami tidak mau menyerah dan sebagai orang Melayu saya tidak pernah menyerah dan tetap akan saya perjuangkan,” imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan tokoh masyarakat Bintan Abdul Karim Nor mengakatan bahwa Ansar Ahmad jangan bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.

“Apapun program pemerintah yang sudah dibuat harus melalui persetujuan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945,” katanya.

Terkait dengan dugaan tanah di Bintan yang diduga diperjualbelikan, tokoh masyarakat Bintan M Syahwan mengatakan kalau hal itu benar terjadi maka sangat disayangkan.

“Terlepas dari siapa yang berbuat dan dalam kepentingan apa dibalik itu, maka dalam hal ini intinya disini ada hak-hak masyarakat yang harus diselamatkan,” imbuhnya. (eza)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *