7 Pria dan 1 Wanita Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ratusan Garam Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan

- Polresta Tanjungpinang saat melakukan ekspos pengungkapan kasus narkoba sebanyak 8 orang tersangka terdiri dari 7 pria dan 1 wanita bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu termasuk ribuan butir ekstasi dalam kurun waktu beberapa hari sebelumnya, Senin (25/11/2024) f/Redaksi/Kepriraya.com
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sebanyak 8 orang tersangka terdiri dari 7 pria dan 1 wanita ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang dengan modus dan lokasi berbeda bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu termasuk ribuan butir ekstasi dalam kurun waktu beberapa hari sebelumnya.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers dipimpin Waka Polresta Tanjungpinang AKBP AKBP Arief Robby Rachman, didampingi Kasatres Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi dan Kasi Humas, Iptu Sahrul Damanik di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).
Waka Polresta Tanjungpinang AKBP AKBP Arief Robby Rachman menerangkan, pengungkapan pertama dilakukan atas penangkapan terhadap seorang wanita berinisial WA (35) ibu rumah tangga dan seorang pria berinisial AS (34) karyawan swasta yang ditangkap pada 7 Oktober 2024 sekira pukul 22.45 WIB di sebuah kos kosan di jalan Gatot Subroto RT 002 dan RW 001.
“Kronologis kejadian bermula anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang wanita berinisial WA bersama seorang pria berinisial AS di Kosan jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,”ungkap Waka Polresta Tanjungpinang.
Diterangkan, bahwa penangkapan dilakukan atas pengembangan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, terkait tindak pidana Narkoba yang sebenarnya terjadi terhadap seorang pria (suami dari WA) dan teman lelakinya (YA) yang berusaha untuk menjebak suami WA.
“Dimana, narkoba jenis sabu yang digunakan untuk menjebak tersebut diperoleh dari tersangka WA dan terangka AS,”jelas AKBP Arief Robby Rachman.
Adapun jenis barang bukti sabu untuk menjebak yang diperoleh dari tersangka WA berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 Gram. Sedangkan dari tersangka AS diperoleh barang bukti satu paket sabu dibungkus plastik bening seberat 0,09 Gram.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap tersangka WA serta AS, diperoleh dari seseorang pria berinisial KP,”ucap Wakapolresta.
Atas keterangan kedua tersangka (WA dan AS), lanjut Wakapolresta, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang terus melakukan penelusuran yang akhirnya berhasil menangkap tersangka KP (34) dan tersangka AN (35) yang keduanya karyawan swasta.
“Penangkapan terhadap tersangka KP dilakukan pada Jumat 08 Oktober 2024 sekira Pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Pondok Cengkeh RT 005 RW 005, Kelurahan Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,”ucap Wakapolresta.
Pada saat penangkapan tersangka KP dan AN yang merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka WA dan AS tersebut, didapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket seberat 4,65 Gram.
“Hingga kini proses penyidikan atas pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan,”ujar Waka Polresta Tanjungpinang.
Pengungkapan kasus narkoba berikutnya kata Waka Polresta, dilakukan terhadap seorang pria berinisial HR (53) yang ditangkap pada Selasa 15 Oktober 2024 sekira Pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Pramuka RT 002 RW 004 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“Penangkapan dilakukan adanya informasi masyarakat adanya seseorang pria sesuai ciri-ciri diperoleh tengah memiliki narkoba jenis sabu.
“Atas informasi dan penangkapan terhadap tersangka HR didapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dibungkus plastik bening seberat 0,55 Gram,”ucap Waka Polresta.
Dari pengakuan Tersangka HR menyebutkan masih ada barang bukti sabu lainnya pada seorang pria berinisial ZK.
“Berdasarkan pengakuan tersangka HR tersebut akhirnya berhasil menangkap tersangka ZK (64) saat bekerja disebuah kios konter pulsa di jalan Sei Jang, Gang Durian RT 003 RW 001 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan barang bukti sebanyak 13 paket sabu dibungkus plastik bening seberat 99,87 Gram,”ungkap Waka Polresta Tanjungpinang.
Pengungkapan kasus berikutnya dilakukan terhadap dua tersangka pria berinisial AT (25) dan YA (29) yang ditangkap pada Senin 04 November 2024 sekira Pukul 07.30 WIB di gerbang masuk Perumahan Taman Surya Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Dari pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mendapati barang bukti ribuan butir ekstasi yang dibukus dalam dua paket besar,”jelas Wakapolresta.
Diterangkan, pada 1 bungkus pertama didapati sebanyak 863 butir ekstasi berlogo Gucci warna hijau, kemudian 245 butir ekstasi berlogo Gucci warna biru.
“Pengakuan tersangka AT mengaku disuruh oleh tersangka YA barang bukti narkoba tersebut. Atas pengakuan tersebut, Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka YA di sebuah Kelong Cacak, di jalan Haji Ungar Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,”jelas Wakapolresta Tanjungpinang.
Berdasarkan pengakuan tersangka YA, ia disuruh oleh seorang wanita berinisial VA (DPO).
“Dari pengungkapan kasus tersebut, diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 105,35 Gram dan Narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.079 butir atau 1.522, 83 Gram,”ujar Wakapolresta Tanjungpinang.
Disamping barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut ungkap Wakapolresta, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital sebanyak 1 unit, handphone sebanyak 7 unit, sepeda motor sebanyak 4 unit.
“Perbuatan para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati, dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”pungkasnya.(fnl)
Editor Redaksi