Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Hasan Cs ke Penyidik Satreskrim Polres Bintan

- Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.
BINTAN (Kepriraya.com) – Untuk kesekian kalinya, Tim Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali mengembalikan berkas perkara dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan bersama 2 tersangka lainnya, ke penyidik Satreskrim Polres Bintan alias masih belum lengkap (P-19).
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk jaksa,”kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (03/12/2024).
Kapolres juga membenarkan bahwa berkas perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen lahan dengan tersangka Hasan Cs dimaksud telah dikembalikan lagi oleh Jaksa Kejari Bintan
Diantara petunjuk yang diberikan jaksa adalah meminta penyidik untuk melengkapi keterangan dari beberapa orang saksi.
“Penyidik diminta lagi melengkapi keterangan dari beberapa saksi, tentunya kita akan menghubungi saksi-saksi tersebut,” kata Riky Iswoyo sebagaimana dikutip dalam media batampos.com
Dikatakan, saksi-saksi yang akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas tersebut diantaranya keterangan saksi dari masyarakat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Disinggung soal gugatan perdata yang diajukan oleh Darma Parlindungan terhadap PT. Expasindo Raya dan PT. Bintan Properti Indo yang telah dikabulkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang?
“Dari penyidikan tidak ada pengaruh, penyidikan tetap berjalan, untuk prosesnya tetap dilanjutkan dan apa yang menjadi petunjuk jaksa, kita coba lengkapi,” jawabnya.
Disinggung apabila Polres Bintan dipraperadilan terkait penetapan Hasan sebagai tersangka?
“Ya, kalau dipraperadilan, kita hadapi,” jawabnya.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.
Dijelaskan lebih lanjut, ketika seseorang menjadi objek aduan dan kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka maka bisa mengajukan praperadilan baik dalam penetapan tersangka atau tindakan dalam rangkaian penyelidikan.
“Kalau tidak sesuai prosedur bisa diajukan, nanti kita akan hadapi, karena kami dari penyidik sudah merasa bahwa semua yang dilaksanakan sesuai prosedur,” pungkasnya. (*/fnl)
Editor Redaksi