Jual Beli Lahan di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang, Oknum Notaris Selaku Turut Tergugat Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

- Sebanyak 3 saksi dihadirkan pihak penggugat sidang gugatan perdata jual beli tanah senilai Rp 19 Miliar Tahun 2019, berlokasi di jalan Rawasari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang antara Arbain selaku PENGGUGAT melawan HAI SENG selaku Tergugat dan HENDY BKRY AGUSTINO, SE.SH M.Kn, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang, selaku TURUT TERGUGAT digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (04/12/2024).
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sidang gugatan perdata jual beli tanah senilai Rp 19 Miliar Tahun 2019, berlokasi di jalan Rawasari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang antara Arbain selaku PENGGUGAT melawan HAI SENG selaku Tergugat dan HENDY BKRY AGUSTINO, SE.SH M.Kn, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang, selaku TURUT TERGUGAT kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (04/12/2024).
Sindang gugatan perdata yang dipimpin
Ketua Majelis, Irwan Munir SH MH didampingi dua hakim anggota kali ini, pihak PENGGUGAT melalui tim Kuasa Hukumnya A. RIVAI IBRAHIM, SH dan
RAJA AZMAN, SH menghadirkan tiga orang saksi yakni, Bamed Tavip, Felix dan Hang Bun
Dalam keterangannya, saksi Bamed Tavip mengaku hanya mengetahui bahwa pihak Penggugat (Arbain) memiliki pabrik busana di Jalan Rawa Sari tersebut sebelum akhirnya mendapati terjadinya sengketa dan terjadinya mediasi antara pihak Penggugat dan Tergugat juga turut Tergugat.
“Pada saat itu saya ikut menemani pihak Penggugat saat terjadinya mediasi antara pihak Tergugat dan Penggugat,”kata Bamed Tavip.
Sementara Saksi Felix selaku Keponakan dari Penggugat (Arbain) dalam sidang mengakui adanya penjualan lahan pabrik setelah diberi tahu oleh Pamannya tersebut ke Hai Seng seharga Rp19 Miliar yang dibayarkan secara mencicil oleh Tergugat yang baru dibayarkan Rp.9 Miliar, sehingga masih tersisa Rp.10 miliar.
“Sepengetahuan saya penjualan hanya sebatas aset lahan milik Paman saya tersebut seharga Rp19 Miliar yang baru dibayarkan Rp9 Miliar dan masih tersisa Rp10 Miliar lagi,”ucap Felix
Ditanya oleh pihak kuasa hukum Tergugat terkait ada laporan dirinya (Felix) ke Polda Kepri terkait penjualan beberapa barang di dalam gudang Pabrik Busana tersebut, Felix mengakui bahwa barang yang dijualnya tersebut merupakan milik Pamannya (Arbain) dan bukan milik Tergugat (Hai Seng), karena tidak termasuk penjualan aset lahan dimaksud.
“Karena semua barang termasuk beberaapa barang yang saya jual itu merupakan masih milik Paman saya,”ungkap Felix.
Sementara Saksi Hang Bun mengaku mengetahui adanya penyerahan 10 sertifikat yang dilakukan oleh Arbain ke pihak Notaris (Turut Tergugat) saat ia menemani Arbain.
“Saat itu saya hanya sebatas mengantarkan pak Arbain ke Notaris membawa 10 sertifikat. Namun untuk transaksi jual beli, saya tidak tahu,”ucap Hang Bun.
Dalam dalam perkara perdata tersebut Oknum Notaris Selaku pihak Turut Tergugat mengaku menerima 10 sertifikat tanah milik Penggugat (Arbain) guna proses jual beli lahan dimaksud.
Sidang perkara tersebut dilanjutkan pada 2 Minggu mendatang tepatnya Rabu 18 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangani dua saksi dari pihak Tergugat.
Sekedar diketahui, yang menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugat, bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Hendy Bkry Agustino, S.E.,S.H.,M.Kn, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang sebagai Turut Tergugat.
Bahwa Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik hak atas 10 (sepuluh) bidang tanah Hak Milik berikut dengan bangunan Pabrik sebagai berikut;
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 00078/Kota Piring sekarang Nomor : 02008, seluas 593 M2 (lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 20 November 2020 Nomor : 1036/90/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau),Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Melayu Kota Piring (dahulu Kelurahan Kota Piring), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 411/Kampung Bulang, seluas 5.039 M2 (lima ribu tiga puluh sembilan meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 09 Maret 2007 Nomor : 0340/Kp.Bulang/2007, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 412/Kampung Bulang, seluas 1.272 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 09 Maret 2007 Nomor : 0341/Kp.Bulang/2007, yang terletak di Provinsi
Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4451/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02006, seluas 3.820 M2 (tiga ribu delapan ratus dua puluh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 15 Mei 1985 Nomor : 1239/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4454/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02007, seluas 1.438 M2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 15 Mei 1985 Nomor : 1241/89/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4493/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02003, seluas 400 M2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 18 Juni 1985 Nomor : 1334/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4758/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02005, seluas 4.382 M2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 25 April 1986 Nomor : 1621/86/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4865/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02004, seluas 5.587 M2 yang diuraikan dalam
Gambar Situasi tertanggal 04 November 1986 Nomor : 2271/86/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau),Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 5476/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02001, seluas 1.536 M2 (seribu lima ratus tiga puluh enam meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 27 Agustus 1988 Nomor : 1351/88/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Kelurahan Melayu Kota Piring), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 5489/Kota Piring sekarang Nomor : 02002, seluas 585 M2 (lima ratus delapan puluh lima meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 27 Agustus 1988 Nomor : 1850/88/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Kelurahan Melayu Kota Piring), atas nama Arbain (Penggugat).
Jual Beli Tanah dan Bangunan dilakukan dengan harga sebesar Rp. 18.489.000.000,-
Harga dibayar lunas oleh Tergugat (Pihak Kedua) kepada Penggugat (Pihak Pertama) pada saat penanda-tanganan surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah.
3. Bahwa setelah diteliti dan dicermati secara mendalam isi dari Surat Perjanjian tersebut diatas, ternyata Turut Tergugat telah tidak teliti, tidak cermat dan tidak hati-hati dalam membuat suatu perjanjian
apalagi perjanjian untuk jual beli yang menyangkut aset-aset milik Penggugat yang nilainya sangat besar, dimana dalam perjanjian tersebut Turut Tergugat telah mencantumkan Klausul sebagaimana yang diuraikan pada angka 2 huruf C, yang berbunyi “Harga dibayar lunas oleh Tergugat (Pihak Kedua) kepada Penggugat (Pihak Pertama).
Pada saat penanda tanganan surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah”. Namun kenyataannya Tergugat mulai membayar pada tanggal 06 Mei 2019 dengan cara angsuran, sebagai berikut :
Angsuran Pertama tanggal 06 Mei 2019 : Rp. 500.000.000,-
Angsuran Kedua tanggal 06 Mei 2019 : Rp. 500.000.000,-
Angsuran Ketiga 06 Mei 2019 : Rp. 900.000.000,-
Angsuran Keempat 07 Mei 2019 : Rp. 800.000.000,-
Angsuran Kelima 08 Mei 2019 : Rp. 690.000.000,-
Angsuran Keenam 14 Mei 2019 : Rp. 600.000.000,-
Angsuran Ketujuh 25 September 2019 : Rp. 500.000.000,-
Angsuran Kedelapan 27 September 2019 : Rp. 300.000.000,-
Angsuran Kesembilan 30 September 2019 : Rp. 310.000.000,-
Angsuran Kesepuluh 02 Oktober 2019 : Rp. 190.000.000,-
Angsuran Kesebelas 10 Oktober 2019 : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduabelas 28 Oktober 2019 : Rp. 270.000.000,-
Angsuran Ketigabelas 01 November 2019 : Rp. 230.000.000,-
Angsuran Keempatbelas11 November 201 : Rp. 280.000.000,-
Angsuran Kelimabelas 15 November 2019 : Rp. 219.965.000,-
Angsuran Keenambelas 06 Desember 2019 : Rp. 210.000.000,-
Angsuran Ketujuhbelas 16 Desember 2019 : Rp. 290.000.000,-
Angsuran Kedelapanbelas 31 Desember 2019 : Rp. 290.000.000,-
Angsuran Kesembilanbelas 20 Januari 2020 : Rp. 210.000.000,-
Angsuran Keduapuluh 01 Februari 2020 : Rp. 300.000.000,-
Angsuran Keduapuluhsatu 17 Februari 2020 : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduapuluhdua 11 Maret 2020 : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduapuluhtiga 21 Maret 2020 : Rp. 400.000.000,-
Angsuran Keduapuluhempat 06 Mei 2020 : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduapuluhlima 20 Mei 2020 : Rp. 225.000.000,-
Angsuran Keduapuluhenam 21 Mei 2020 : Rp. 150.000.000,-
Dengan total Rp.9.164.965.000,-
Dari angsuran Tergugat kepada Penggugat sebagaimana yang diuraikan pada poin 3 tersebut diatas baru berjumlah Rp.9.164.965.000,-
Sedangkan kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 18.489.000.000,- sehingga kekurangan bayar yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat
adalah sebesar Rp. 9.324.035.000
Bahwa pada saat Penggugat menyerahkan 10 (sepuluh) sertifikat hak milik atas nama Penggugat kepada Turut Tergugat sebagaimana yang diuraikan pada poin 2 huruf a, dimana Turut Tergugat tidak diperbolehkan untuk menyerahkan sertifikat hak milik tersebut kepada Tergugat “sebelum pembayarannya lunas”,
Namun kenyataannya Turut Tergugat telah menyerahkan 3 (tiga) buah sertifikat hak milik atas nama Penggugat kepada Tergugat untuk dilakukan balik nama keatas nama Tergugat, adapun ketiga sertifikat hak milik yang dilakukan balik nama tersebut adalah :
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4451/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02006, seluas 3.820 M2 (tiga ribu delapan ratus dua puluh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 15 Mei 1985 Nomor : 1239/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
– Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4493/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02003, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 18 Juni 1985 Nomor :
1334/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4865/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02004, seluas 5.587 M2 (lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 04 November 1986 Nomor : 2271/86/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau),Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Padahal sampai gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pembayarannya belum lunas.
Hal ini Tergugat maupun Turut Tergugat disebut telah melanggar isi perjanjian yang tertulis maupun tidak tertulis.
Bahwa melihat isi Perjanjian Untuk Jual Beli tersebut diatas, terkesan Turut Tergugat sudah tidak netral atau dengan kata lain Turut Tergugat
ada keberpihakan kepada Tergugat, akibat ketidaktelitian dan tidak hati-hati dari Turut Tergugat telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat.
Dimana seharusnya Turut Tergugat terlebih dahulu menanyakan kepada Tergugat tentang sistem pembayarannya apakah secara tunai? atau secara angsuran? namun hal ini sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Turut Tergugat bahkan Turut Tergugat sama sekali tidak pernah meminta untuk melihat fisik dari pembayaran atas pembelian tanah bangunan milik Penggugat.
Perlu juga Penggugat sampaikan kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo bahwa didalam pabrik terdapat barang-barang milik Penggugat yang belum sempat Penggugat pindahkan.
Padahal sebelumnya Tergugat telah berjanji untuk mempersilahkan Penggugat untuk mengambil barang-barang milik Penggugat yang ada didalam pabrik, akan tetapi pada saat Penggugat akan mengambil barang-barang milik Penggugat tersebut ternyata gembok pabriknya telah Tergugat ganti sehingga Penggugat tidak dapat mengambil dan menjual barang-barang yang ada didalam pabrik tersebut.
Akibat kelalaian Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak melaksanakan isi surat perjanjian yang telah disepakati, sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian karena itu Tergugat patut dihukum untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 9.324.035.000 (sembilan miliar tiga ratus dua puluh empat tiga puluh lima ribu rupiah) dan denda keterlambatan selama 5 (lima) tahun.
Bila diasumsikan dengan bunga bank sebesar 5% pertahun, maka denda keterlambatannya adalah 5% x Rp. 9.324.035.000 = Rp. 466.201.750 untuk pertahunnya, jadi untuk selama 5 (lima) tahun denda keterlambatannya adalah Rp. 466.201.750 x 5 tahun = Rp. 2.331.008.750 (dua miliar tiga ratus tiga puluh satu juta delapan ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), serta uang penggantian kerugian terhadap barang-barang milik Penggugat yanga ada didalam pabrik yang tidak dapat diambil dan dijual oleh Penggugat bilamana ditaksir adalah sebesar Rp.2.018.900.000,- sebagaimana yang diuraikan pada poin 7 tersebut diatas.
Disamping itu Tergugat patut dihukum untuk membayar denda tertundanya penjualan barang-barang yang ada didalam pabrik selama 5 (lima) tahun, bilamana diasumsikan dengan bunga bank sebesar 5% pertahun, .
Bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak melaksanakan isi dari Perjanjian dimaksud jelas tindakan Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas dapat dikualifisir merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat.
Oleh karena itu Penggugat memohon kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya untuk menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat,
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat (HENDY BKRY AGUSTINO, S.E.,S.H.,M.Kn,) Notaris dan PPAT Kota Tanjungpinang adalah sah dan mengikat.
Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat (HENDY BKRY AGUSTINO, S.E.,S.H.,M.Kn,) Notaris dan PPAT Kota Tanjungpinang.
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus,
SUBSIDAIR
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan perdata ini diajukan atas kesediaan dan berkenan Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelumnya Penggugat mengucapkan terima kasih.(fnl)
Editor Redaksi